Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Net

Dunia

Masih Pegang Status Anggota Parlemen Malaysia, Najib Razak Ajukan Grasi ke Yang Dipertuan Agung

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah mengajukan permohonan grasi kepada Yang Dipertuan Agung atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.

Najib yang telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terbesar dan pencucian uang dana negara 1MDB telah divonis penjara selama 12 tahun dan denda 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp 749 miliar.

Namun pada Senin (5/9), ia mengajukan grasi karena mengklaim masih menduduki jabatan di parlemen.

Berdasarkan Konstitusi Malaysia yang dikutip Reuters, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agung dalam kurun waktu 14 hari.

Menurut Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun, saat ini Najib masih resmi menduduki kursinya di parlemen sampai permohonan grasi yang tengah diajukan ini sudah diputuskan. Azhar menambahkan, kursi tersebut akan hilang hanya jika Yang Dipertuan Agung menolak permohonannya.

Pengacara Najib mengkonfirmasi bahwa pengajuan grasi telah disampaikan, tetapi ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Pengampunan penuh akan memungkinkan Najib untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya selama ini.

Akan tetapi, Najib juga masih akan menghadapi empat kasus lain, yang semuanya dapat membawa hukuman penjara serta hukuman finansial yang berat.

Permohonan grasi akan ditinjau dewan pengampunan yang dipimpin oleh Yang Dipertuan Agung, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri.
 
Sebagai seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini kenal dengan beberapa sultan Malaysia yang kemungkinan akan membantunya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya