Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Net

Dunia

Masih Pegang Status Anggota Parlemen Malaysia, Najib Razak Ajukan Grasi ke Yang Dipertuan Agung

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah mengajukan permohonan grasi kepada Yang Dipertuan Agung atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.

Najib yang telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terbesar dan pencucian uang dana negara 1MDB telah divonis penjara selama 12 tahun dan denda 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp 749 miliar.

Namun pada Senin (5/9), ia mengajukan grasi karena mengklaim masih menduduki jabatan di parlemen.


Berdasarkan Konstitusi Malaysia yang dikutip Reuters, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agung dalam kurun waktu 14 hari.

Menurut Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun, saat ini Najib masih resmi menduduki kursinya di parlemen sampai permohonan grasi yang tengah diajukan ini sudah diputuskan. Azhar menambahkan, kursi tersebut akan hilang hanya jika Yang Dipertuan Agung menolak permohonannya.

Pengacara Najib mengkonfirmasi bahwa pengajuan grasi telah disampaikan, tetapi ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Pengampunan penuh akan memungkinkan Najib untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya selama ini.

Akan tetapi, Najib juga masih akan menghadapi empat kasus lain, yang semuanya dapat membawa hukuman penjara serta hukuman finansial yang berat.

Permohonan grasi akan ditinjau dewan pengampunan yang dipimpin oleh Yang Dipertuan Agung, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri.
 
Sebagai seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini kenal dengan beberapa sultan Malaysia yang kemungkinan akan membantunya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya