Berita

Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Net

Hukum

Kini, Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Yosua Sehari Sebelum Pembunuhan

MINGGU, 04 SEPTEMBER 2022 | 18:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap bahwa kliennya diperkosa oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 atau sehari sebelum pembunuhan Yosua di rumah dinas suaminya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Arman menyampaikan, sebagaimana kesaksian Putri, pemerkosaan itu baru dilaporkan kepada Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan usai dari Magelang.

“Klien kami, melaporkan (pemerkosaan) itu, kepada Bapak FS sore hari di Saguling III,” kata Arman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/9).


Arman menyampaikan, pengakuan Putri soal pemerkosaan yang dilakukan Yosua ini juga telah disampaikan kepada Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Arman, meski status hukum Putri sebagai pembunuhan berencana, namun dalam konteksi motif adalah sebagai korban dari tindakan kekerasan seksual

“Kami sangat menghormati apa yang disampaikan dalam kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang menempatkan klien kami, Ibu PC (Putri Candrawathi), dalam perspektif korban dari tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” ujar Arman.

Arman menambahkan, atas rekomendasi dan kesimpulan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang perkosaan tersebut, kliennya Putri setuju untuk mengungkap motif, atau latar belakang peristiwa penyebab aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

“Kami setuju dalam prosesnya, dilakukan pengungkapan terhadap TPKS yang dialami oleh klien kami, Ibu PC ini,” ujar Arman.

Arman mengakui, peristiwa perkosaan tersebut memang hanya berdasarkan dari keterangan kliennya dan saksi-saksi dari pihak Putri. Sebab itu, kata Arman, agar dalam pengungkapan peristiwa perkosaan tersebut, juga turut melibatkan para ahli dan pihak independen yang dapat untuk membuktikan peristiwa perkosaan tersebut.

“Kami sangat mendorong keterlibatan tim ahli, dan yang memiliki kapasitas independen, untuk menilai pengakuan klien kami ini, sebagai korban dari TPKS,” pungkas Arman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya