Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi polri/Repro

Presisi

Anak Buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 21:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) resmi memberikan sanksi berupa Pemeberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.

Kompol Chuck Putranto adalah bawahan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam, ketika itu Chuck Putranto menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam.

Perwira menengah Polri ini diduga melanggar etik lantaran menghalangi proses penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat malam (2/9).

Dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberi sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.

Sama seperti atasanya, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto juga mengajukan banding atas putusan PTDH oleh majelis sidang etik profesi polri ini.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.


"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.



Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Ketujuh tersangka itu ialah rjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya