Berita

Tim dari Sawit Watch dan INTEGRITY saat laporkan PT MSAM ke KLHK/RMOL

Hukum

Dugaan Pidana Kehutanan, Denny Indrayana Dkk Laporkan PT MSAM ke Kementerian LHK

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 19:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ikhtiar membebaskan hutan negara dari aktivitas perkebunan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) yang diduga ilegal, kembali dilanjutkan.

Pelapor, Sawit Watch dan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengadukan anak perusahaan Jhonlin Group itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan.

“Seluas 8.610 hektar hutan di Kotabaru disinyalir kuat telah terjarah atas operasi perkebunan sawit PT MSAM tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan. Bagaimana bisa suatu korporasi berkebun di wilayah hutan dengan luasan ribuan hektar selama bertahun-tahun tanpa persetujuan KLHK”, kata Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9).


“Menteri patut menanggapi serius fenomena ini, hilangnya aset negara (hutan). Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA. Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan “kedaulatan negara telah terdegradasi” oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya,” sambungnya.

Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana menuturkan bahwa PT MSAM diduga melanggar beberapa ketentuan Undang Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013), di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h jo. Pasal 21. Keseluruhan pasal ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Denny menambahkan, dalam kurun waktu 2017-2018, PT MSAM secara tiba-tiba memperoleh HGU di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Inhutani II.

Dijelaskan Denny, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, perjanjian kerja sama kedua korporasi ini pun problematik karena Kepala Biro KLHK dalam Surat Nomor: 5892/ROKUM/PP.1/HMS.O/11/2017 tanggal 20 November 2017 mengatakan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tak mengindahkan surat tersebut, PT MSAM lantas tetap berkebun dan memperoleh HGU di dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan statusnya,” kata Denny.

Dengan tambahan pengajuan laporan, total sebanyak 5 (lima) laporan telah dilayangkan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini. Sebanyak 3 (tiga) laporan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditujukan kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.

Kemudian, 1 (satu) laporan dugaan mafia tanah juga telah didisposisi kepada Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, berlebihan bila laporan ini dilabeli “berburu di kebun binatang”. Sangat terang dan begitu tergambarkan perbuatan melawan hukum oleh para terlapor. Dugaan tindak pidana korupsinya ada karena hilangnya hutan negara berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Keterlibatan mafia tanahnya jelas sebab HGU PT MSAM berada di kawasan hutan tanpa didahului persetujuan pelepasan kawasan hutan. Akibatnya, korporasi yang berkebun tersebut juga melanggar ketentuan UU 18/2013 seputar delik tindak pidana kehutanan,” ujar Gurubesar HTN ini.

“Tentu kami tetap berharap adanya political will aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membongkar dan membersihkan praktik mafia atas pelanggaran pengelolaan hutan yang diuraikan dengan rinci dalam laporan ini,” demikian Denny.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya