Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar/Net
Kepastian hukum untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua bakal diselesaikan melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) yang akan kelar di tahun ini juga.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, saat ditemuui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).
Bahtiar mengatakan, pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI dan penyelenggara Pemilu telah menghasilkan kesepakatan terhadap waktu penyelesaian Perppu untuk pelaksanaan Pemilu di 3 DOB Papua.
"Iya (Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya," kata Bahtiar.
Dia menjelaskan, draf awal Perppu Pemilu 3 DOB Papua sudah disiapkan, sehingga dalam waktu dekat aka segera dibahas bersama DPR RI dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tinggal kami bahas tim teknis," sambungnya.
Bahtiar menuturkan, Kemendagri bersama-sama tiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut akan melaporkan ke Komisi II DPR RI setelah pembahasan tim teknis rampung.
Terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua, Bahtiar menegaskan, pemangku pembuat kebijakan mengacu pada Pasal 20 UU Pemilu yang isinya terkait daerah pemekaran.
Maka dari itu, dia memastikan 3 DOB di Papua yang di antaranya meliputi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan akan ikut serta pada Pemilu 2024.
"Perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," demikian Bahtiar menambahkan.