Berita

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar/Net

Hukum

Perppu untuk Pemilu di 3 DOB Papua Target Rampung Oktober 2022

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian hukum untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua bakal diselesaikan melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) yang akan kelar di tahun ini juga.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, saat ditemuui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).

Bahtiar mengatakan, pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI dan penyelenggara Pemilu telah menghasilkan kesepakatan terhadap waktu penyelesaian Perppu untuk pelaksanaan Pemilu di 3 DOB Papua.


"Iya (Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya," kata Bahtiar.

Dia menjelaskan, draf awal Perppu Pemilu 3 DOB Papua sudah disiapkan, sehingga dalam waktu dekat aka segera dibahas bersama DPR RI dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tinggal kami bahas tim teknis," sambungnya.

Bahtiar menuturkan, Kemendagri bersama-sama tiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut akan melaporkan ke Komisi II DPR RI setelah pembahasan tim teknis rampung.

Terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua, Bahtiar menegaskan, pemangku pembuat kebijakan mengacu pada Pasal 20 UU Pemilu yang isinya terkait daerah pemekaran.

Maka dari itu, dia memastikan 3 DOB di Papua yang di antaranya meliputi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan akan ikut serta pada Pemilu 2024.

"Perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," demikian Bahtiar menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya