Berita

KIPP saat menyampaikan kritik Sipol di Bawaslu RI/RMOL

Politik

KIPP: Sipol Tidak Ada di UU, Kok Jadi Instrumen Utama?

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali dikritik pegiat pemilu.

Kali ini kritik disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), usai melakukan Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta memaparkan, KPU tidak memperjelas kedudukan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Paprol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  


"Pendaftaran parpol ini, di PKPU yang ada itu tidak secara utuh menjelaskan bagaimana soal posisi Sipol," ujar Kaka.

Dia melihat, penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran yang tertuang dalam PKPU 4/2022 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak mengaturnya.

"Sipol sendiri tidak ada di dalam UU (Pemilu). UU tak mengamanatkan (penggunaan) Sipol, tapi ini terus dilakukan sebagai instrumen utama," tuturnya.

Dia berpandangan, Sipol yang seharusnya hanya dijadikan instrumen pendukung tidak bisa diklaim menjadi wajib atau instrumen utama dalam proses pendaftaran oleh KPU RI.

"KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menjadi instrumen pembantu, (tapi) sipol jadi instrumen utama. Dan ini menjadi problem," demikian Kaka.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya