Berita

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Net

Hukum

Pakar Hukum Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Gambarkan Pelecehan Seksual

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekonstruksi atau reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar Tim Khusus Polri di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di wilayah Jakarta Selatan, memperlihatkan sejumlah adegan.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah adegan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, memperagakan posisi tidur di dalam kamar rumahnya yang ceritanya ada di Magelang, dan didatangi secara bergantian oleh sejumlah ajudan hingga sopir pribadi suaminya.

Mereka yang mendatangi Putri di dalam kamar tidur tersebut di antaranya Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf selaku sopir.


Rekonstruksi kejadian yang digelar Tim Khusus Polri di Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri dan Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III yang keduanya berada dibilangan Jakarta Selatan, beberapa hari lalu itu ditanggapi pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, secara umum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah menunjukkan alur cerita yang terjadi saat hari h kejadian.

Sehingga dia memandang, tidak bisa juga disimpulkan bahwa cerita yang ditunjukkan dalam rekonstruksi itu memiliki makna yang mengarah pada tindak pidana pelecehan.

"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan penyidikannya, tidak mungkin dibuka lagi (termasuk dalam rekonstruksi)," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Fickar menambahkan, kejadian lain yang terlihat dalam rekonstruksi dan cukup mencolok adalah soal pendapat berbeda antara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Dari segi hukum karena rekonstruksi itu bukan pembuktian bahkan tidak diatur dalam KUHAP,  karena itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya," demikian Fickar menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya