Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Manager Proyek PT Amarta Karya Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa pegawai PT Amarta Karya pada hari ini, Kamis (1/9). Pemanggilan dilakukan karena proyek di PT Amarta Karya diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif hingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil lima pegawai PT Amarta Karya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang belum diumumkan oleh KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (1/9).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Zulfian selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; Maftuchin Al Ghozali selaku Project Manager PT Amarta Karya; Ary Hariyadi selaku Project Manager PT Amarta Karya; Andi selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; dan Aristianto selaku Project Manager PT Amarta Karya.

Pada Rabu (31/8), tim penyidik juga sudah memeriksa lima pegawai PT Amarta Karya. Yaitu, Sutarno selaku Project Manager PT Amarta Karya; Firman Sri Sugiharto selaku Project Manager PT Amarta Karya; Achmad Alfi selaku Project Manager PT Amarta Karya; Aswin selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; dan Rizal Fadilah selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.

"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," pungkas Ali.

KPK pada Jumat (17/6), secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Modus operadi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah petinggi Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020.

Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya