Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Hukum

Berkas Sambo Cs Dikembalikan Jaksa, Pakar: Anatomi Perencanaan Harus Clear

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengembalian berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengindikasikan adanya suatu aspek hukum yang belum jelas dan sempurna.

Begitu pandangan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menanggapi pegembalian berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/9).

Azmi melihat, pengembalian berkas keempat tersangka itu dimaksudkan untuk menggali dan mempertajam anatomi unsur perencanaan pelaku pembunuhan Brigadir J.


"Spektrum tindakan perencanaan ini harus clear, disesuaikan dengan keterangan saksi dan alat buktinya juga harus cukup," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Selain itu, Azmi memandang proses melengkapi berkas oleh Bareskrim Polri juga harus melihat rangkaian faktor-faktor sebab akibat secara utuh.

"Dan peran kualifikasi dari para pelaku yang tidak dapat dihilangkan. Karena tampaknya jaksa menanti anatomi terkait unsur perencanaan dari kasus ini," sambungnya menuturkan.

Azmi menilai pengembalian berkas ini menunjukkan berkas perkara belum lengkap, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap keempat tersangka yang dikembalikan berkasnya.

"Mengingat yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan perkara tersebut adalah Penuntut Umum, jadi jaksa harus meneliti kelengkapan berkas perkara dengan cermat sebelum menyusun dakwaannya," kata Azmi mengurai.

"Di mana, dakwaan tersebut berasal dari berkas perkara, berita acara yang disampaikan penyidik," imbuhnya.

Untuk itulah, Azmi melihat adanya kebutuhan anatomi kasus pembunuhan Brigadir J oleh JPU agar dapat memetakan apakah sudah terbentuk dan ada kesesuaian antara alat bukti.

"Dan barang buktinya termasuk apakah setiap unsur-unsur yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum itu sudah ada alat bukti dan harus di dukung dengan barang buktinya," ucapnya.

Lebih dari itu, Azmi mengingatkan pentingnya anatomi kasus dalam satu tindak pidana, dimana harus terlihat siapa yang membuat atau menyusun sebuah rencana atau berniat sebelum tindak pidana dilakukan, bahkan sampai dengan selesainya tindak pidana dilakukan dengan tujuan agar tindak pidana yang dilakukan berjalan sesuai dengan kehendaknya.

Bahkan menurutnya, dalam praktik pada perkara yang tidak begitu urgent dan menarik publik selama ini, ketika ada rekontruksi jarang JPU dilibatkan.

Sehingga dengan melibatkan JPU dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J Selasa lalu (30/8), semestinya semakin mempertegas dan memperjelas peristiwa pembunuhan yang terjadi.

Karena itu, Azmi mendorong tim penyidik Mabes Polri bisa lebih cepat memproses pemberkasan yang sedang berjalan, supaya bisa segera diterima lengkap, mengingat JPU menilai masih harus lebih disempurnakan atau ada yang kurang.

"Akan jadi lebih baik kalaupun ada celah atau 'lubang' yang ada dari perkara ini ditambal dari sekarang sebagaimana petunjuk jaksa, tentunya yang perlu dipertegas dalam hal ini terkait unsur 'perencanaannya'," demikian Azmi menyarankan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya