Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Seorang Wanita di Arab Saudi Dihukum 45 Tahun Penjara Gara-gara Medsos

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 07:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Arab Saudi menjatuhkan hukuman kepada seorang warganya karena aktivitasnya di media sosial Twitter.

Menurut laporan kelompok hak asasi manusia DAWN (Democracy for the Arab World Now), Nourah binti Saeed al-Qahtani dijatuhi hukuman 45 tahun penjara atas tuduhan 'menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial Saudi serta melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial', seperti dikutip dari Eastern Eye pada Rabu (31/8).

DAWN mengatakan bahwa sebenarnya mereka baru mengetahui sedikit tentang kasus Qahtani. Apa yang diunggah di media sosialnya belum diketahui secara jelas dan kini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.


Sementara beberapa minggu lalu, seorang perempuan bernama Salma al-Shehab dihukum 34 penjara karena diduga mengikuti akun Twitter individu yang menyebabkan kerusuhan publik serta mengganggu stabilitas keamanan sipil. Shehab diduga mengkicau ulang beberapa cuitan para pembangkang poitik Arab.

Atas kejadian ini, Washington pada Senin (29/8) menyatakan keprihatinan signifikan terhadap otoritas Saudi tentang kasus Shehab. AS mengaku telah beberapa kali melakukan sejumlah pendekatan dengan Saudi.

"Kami telah menunjukkan kepada mereka bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia universal yang dimiliki semua orang dan menggunakan hak universal itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price.

Abdullah al-Aoudh, Direktur untuk Wilayah Teluk di DAWN, mengatakan bahwa baik dalam kasus Shebab dan Qahtani, otoritas Saudi telah menggunakan undang-undang yang dirancang untuk memberikan wewenang sepenuhnya untuk menghukum mereka para pengkritik pemerintah.

Undang-undang anti-terorisme yang didefinisikan secara samar-samar ini telah menjerat banyak korban tak bersalah yang berusaha menyuarakan pendapatnya, namun pihak Saudi menganggap hal tersebut mengganggu ketertiban umum serta membahayakan persatuan nasional.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya