Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Seorang Wanita di Arab Saudi Dihukum 45 Tahun Penjara Gara-gara Medsos

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 07:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Arab Saudi menjatuhkan hukuman kepada seorang warganya karena aktivitasnya di media sosial Twitter.

Menurut laporan kelompok hak asasi manusia DAWN (Democracy for the Arab World Now), Nourah binti Saeed al-Qahtani dijatuhi hukuman 45 tahun penjara atas tuduhan 'menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial Saudi serta melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial', seperti dikutip dari Eastern Eye pada Rabu (31/8).

DAWN mengatakan bahwa sebenarnya mereka baru mengetahui sedikit tentang kasus Qahtani. Apa yang diunggah di media sosialnya belum diketahui secara jelas dan kini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.


Sementara beberapa minggu lalu, seorang perempuan bernama Salma al-Shehab dihukum 34 penjara karena diduga mengikuti akun Twitter individu yang menyebabkan kerusuhan publik serta mengganggu stabilitas keamanan sipil. Shehab diduga mengkicau ulang beberapa cuitan para pembangkang poitik Arab.

Atas kejadian ini, Washington pada Senin (29/8) menyatakan keprihatinan signifikan terhadap otoritas Saudi tentang kasus Shehab. AS mengaku telah beberapa kali melakukan sejumlah pendekatan dengan Saudi.

"Kami telah menunjukkan kepada mereka bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia universal yang dimiliki semua orang dan menggunakan hak universal itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price.

Abdullah al-Aoudh, Direktur untuk Wilayah Teluk di DAWN, mengatakan bahwa baik dalam kasus Shebab dan Qahtani, otoritas Saudi telah menggunakan undang-undang yang dirancang untuk memberikan wewenang sepenuhnya untuk menghukum mereka para pengkritik pemerintah.

Undang-undang anti-terorisme yang didefinisikan secara samar-samar ini telah menjerat banyak korban tak bersalah yang berusaha menyuarakan pendapatnya, namun pihak Saudi menganggap hal tersebut mengganggu ketertiban umum serta membahayakan persatuan nasional.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya