Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Beda Pendapat Sambo dan Bharada E Tak Pengaruhi Perkara Pembunuhan Berencana Brgadir J

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 20:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda antara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam proses rekonstruksi kemarin tak akan mempengaruhi perkara hukum sebenarnya.

Begitu pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/8).

"Dari segi hukum karena rekonstruksi itu bukan pembuktian bahkan tidak diatur dalam KUHAP,  karena itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya," ujar Fickar.


Dia memandang, apabila dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kemarin tidak ada beda pendapat di antara para tersangka, maka proses yang berjalan tersebut menjadi aneh.   

"Kalau rekonstruksi tidak ada beda pendapat itu berarti penghukuman, padahal sidangnya belum dimulai," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Fickar menilai, beda pendapat mengenai fakta di dua lokasi rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J adalah hal yang biasa.

"Jadi wajar karena subjektifitas antar orang maka masing-masing berusaha menyelamatkan dirinya," demikian Fickar.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar Polri seyogyanya digelar di 3 lokasi berbeda, yaitu di Rumah Pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, serta Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III dan Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, yang keduanya sama-sama berada di wilayah Jakarta Selatan.

Namun akhirnya, Polri mereka ulang kejadian yang di Magelang di Aula Rumah Pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling III.

Total reka ulang kejadian yang dilakukan Polri dan 5 tersangka mencapai 74 adegan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya