Berita

Diskusi publik bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional"/Ist

Politik

Selain Kembalikan Dwifungsi ABRI, Revisi UU TNI Akan Ganggu Konsentrasi Prajurit pada Tugas Pertahanan

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 05:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk dilakukan revisi pada UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan hal mendesak untuk dilakukan.

Pakar Hukum Tata Negara Mochamad Ali Syafaat menilai, revisi terhadap UU TNI justru sangat berbahaya bagi demokrasi. Hal ini, mengingat salah satu tujuan revisi UU TNI adalah untuk membuka peluang menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga negara.

Dia mengingatkan, kosep menempatkan prajurit TNU di lembaga sipil pernah terjadi di era Orde Baru melalui dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Di awal reformasi 1998, demi keberlangsungan demokrasi maka doktrin dwifungsi ABRI itu telah hapus.


"Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI dapat membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI (sekarang TNI) dan hal itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi," kata Syafaat pada diskusi publik  bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional", Selasa (30/8).

Syafaat yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, revisi UU TNI akan berpotensi melemahkan profesionalisme militer itu sendiri karena fokus dan tugas militer akan terpecah.

"Nantinya TNI tidak hanya mengurusi masalah pertahanan tapi juga masalah sosial politik hukum dan keamanan," katanya.

Sementara itu, Ketua LBH Malang Daniel Siagian menambahkan, revisi ini selain akan membahayakan kehidupan demokrasi, juga menjadi ancaman bagi hak asasi manusia.

Menurutnya, revisi UU TNI yang belakangan disusul dengan rencana perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN), membuka ruang kembali terciptanya rezim yang otoratian.

“Pemerintah harusnya fokus melakukan revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Bukan melakukan revisi UU TNI," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya