Berita

Diskusi publik bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional"/Ist

Politik

Selain Kembalikan Dwifungsi ABRI, Revisi UU TNI Akan Ganggu Konsentrasi Prajurit pada Tugas Pertahanan

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 05:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk dilakukan revisi pada UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan hal mendesak untuk dilakukan.

Pakar Hukum Tata Negara Mochamad Ali Syafaat menilai, revisi terhadap UU TNI justru sangat berbahaya bagi demokrasi. Hal ini, mengingat salah satu tujuan revisi UU TNI adalah untuk membuka peluang menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga negara.

Dia mengingatkan, kosep menempatkan prajurit TNU di lembaga sipil pernah terjadi di era Orde Baru melalui dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Di awal reformasi 1998, demi keberlangsungan demokrasi maka doktrin dwifungsi ABRI itu telah hapus.


"Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI dapat membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI (sekarang TNI) dan hal itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi," kata Syafaat pada diskusi publik  bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional", Selasa (30/8).

Syafaat yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, revisi UU TNI akan berpotensi melemahkan profesionalisme militer itu sendiri karena fokus dan tugas militer akan terpecah.

"Nantinya TNI tidak hanya mengurusi masalah pertahanan tapi juga masalah sosial politik hukum dan keamanan," katanya.

Sementara itu, Ketua LBH Malang Daniel Siagian menambahkan, revisi ini selain akan membahayakan kehidupan demokrasi, juga menjadi ancaman bagi hak asasi manusia.

Menurutnya, revisi UU TNI yang belakangan disusul dengan rencana perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN), membuka ruang kembali terciptanya rezim yang otoratian.

“Pemerintah harusnya fokus melakukan revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Bukan melakukan revisi UU TNI," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya