Berita

Diskusi publik bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional"/Ist

Politik

Selain Kembalikan Dwifungsi ABRI, Revisi UU TNI Akan Ganggu Konsentrasi Prajurit pada Tugas Pertahanan

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 05:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk dilakukan revisi pada UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan hal mendesak untuk dilakukan.

Pakar Hukum Tata Negara Mochamad Ali Syafaat menilai, revisi terhadap UU TNI justru sangat berbahaya bagi demokrasi. Hal ini, mengingat salah satu tujuan revisi UU TNI adalah untuk membuka peluang menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga negara.

Dia mengingatkan, kosep menempatkan prajurit TNU di lembaga sipil pernah terjadi di era Orde Baru melalui dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Di awal reformasi 1998, demi keberlangsungan demokrasi maka doktrin dwifungsi ABRI itu telah hapus.


"Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI dapat membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI (sekarang TNI) dan hal itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi," kata Syafaat pada diskusi publik  bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional", Selasa (30/8).

Syafaat yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, revisi UU TNI akan berpotensi melemahkan profesionalisme militer itu sendiri karena fokus dan tugas militer akan terpecah.

"Nantinya TNI tidak hanya mengurusi masalah pertahanan tapi juga masalah sosial politik hukum dan keamanan," katanya.

Sementara itu, Ketua LBH Malang Daniel Siagian menambahkan, revisi ini selain akan membahayakan kehidupan demokrasi, juga menjadi ancaman bagi hak asasi manusia.

Menurutnya, revisi UU TNI yang belakangan disusul dengan rencana perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN), membuka ruang kembali terciptanya rezim yang otoratian.

“Pemerintah harusnya fokus melakukan revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Bukan melakukan revisi UU TNI," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya