Berita

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani diperiksa KPK sebagai saksi/RMOL

Hukum

Politisi Demokrat Lasmi Indaryani Menolak Bersaksi untuk Ayahnya Budhi Sarwono

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diperiksa selama delapan jam, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani menolak sebagai saksi untuk orang tuanya, yakni tersangka Budhi Sarwono selaku mantan Bupati Banjarnegara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Lasmi usai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.06 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dalam pemeriksaan ini, Lasmi mengaku menolak diperiksa sebagai saksi untuk orang tuanya, Budhi Sarwono.


"Saya memakai Pasal 35. Jadi kami sebagai anak, istri, atau keluarga yang sedarah, itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya terutama," ujar Lasmi kepada wartawan, Selasa petang (30/8).

Namun demikian, selama delapan jam ini, Lasmi mengaku akhirnya menjadi saksi untuk tersangka lainnya, yakni Kedy Afandi selaku swasta.

"(Ditanya penyidik) Kaya lebih kenal atau tidak begitu, ya masih ini aja sih mungkin dilihat rekening saya. Dan sebenarnya rekening saya juga sudah lama diblokir, sudah bisa dicek, tapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa, dan masih oke sih," kata Lasmi.

Selama delapan jam diperiksa itu, Lasmi mengaku hanya dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Cuma 13, 13 pun 5 pertanyaan hanya pertanyaan anda sehat, anda merasa ditekan atau tidak, dan lainnya sih anda kenal Kedy Afandi, dan banyak sih," pungkas Lasmi.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya