Berita

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani diperiksa KPK sebagai saksi/RMOL

Hukum

Politisi Demokrat Lasmi Indaryani Menolak Bersaksi untuk Ayahnya Budhi Sarwono

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diperiksa selama delapan jam, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani menolak sebagai saksi untuk orang tuanya, yakni tersangka Budhi Sarwono selaku mantan Bupati Banjarnegara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Lasmi usai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.06 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dalam pemeriksaan ini, Lasmi mengaku menolak diperiksa sebagai saksi untuk orang tuanya, Budhi Sarwono.


"Saya memakai Pasal 35. Jadi kami sebagai anak, istri, atau keluarga yang sedarah, itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya terutama," ujar Lasmi kepada wartawan, Selasa petang (30/8).

Namun demikian, selama delapan jam ini, Lasmi mengaku akhirnya menjadi saksi untuk tersangka lainnya, yakni Kedy Afandi selaku swasta.

"(Ditanya penyidik) Kaya lebih kenal atau tidak begitu, ya masih ini aja sih mungkin dilihat rekening saya. Dan sebenarnya rekening saya juga sudah lama diblokir, sudah bisa dicek, tapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa, dan masih oke sih," kata Lasmi.

Selama delapan jam diperiksa itu, Lasmi mengaku hanya dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Cuma 13, 13 pun 5 pertanyaan hanya pertanyaan anda sehat, anda merasa ditekan atau tidak, dan lainnya sih anda kenal Kedy Afandi, dan banyak sih," pungkas Lasmi.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya