Berita

Surya Darmadi saat tiba di dari Taiwan beberapa minggu lalu/Net

Hukum

Selamatkan Uang Negara, Kejagung Perlu Lakukan Gugatan Perdata dalam Kasus Surya Darmadi

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menyita kekayaan tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi alias Apemh. Kerugian negara yang mencapai Rp 78 triliun pada kasus pemilik Duta Palma Group itu harus bisa dikembalikan.

Dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, dalam mengejar kerugian negara akibat korupsi, ada kendala dengan belum selesainya undang-undang tentang asset recovery. Dalam posisi seperti itu, Kejaksaan Agung bisa melakukan gugatan perdata.

 â€œJadi bisa melakukan gugatan perdata atau gugatan in rem,” kata Eva kepada wartawan, Selasa (30/8).


Dijelaskan dia, upaya tersebut sering dilakukan kepolisian di berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Caranya dengan melakukan gugatan perdata.

Lanjutnya, ketika ada aset yang diduga berasal dari sumber tidak jelas yang akan disita penegak hukum, tapi penegak hukum juga belum memiliki cukup bukti, maka bisa dilakukan upaya gugatan perdata in rem.

“Ini upaya negara dalam menyita aset-aset yang tidak jelas,” ungkapnya.

Kasus aset semacam ini, kata Eva lagi, bukan hanya dalam kasus Surya Darmadi tapi terjadi di banyak kasus. Menurutnya, banyak aset-aset yang sudah dibekukan oleh penegak hukum, tapi pelakunya masuk DPO.

“Jadi rekening-rekening ini tidak jelas bagaimana nasibnya. Pemilik rekening tidak bisa ngapa-ngapain karena sudah dibekukan. Kalau negara mau mengambil ini, gugat perdata,” jelasnya.

Hakim perdata, masih kata Eva, akan memutuskan sita perdata, supaya bisa ditarik menjadi aset negara. Gugatan ini bisa dilakukan jaksa sebagai pengacara negara.

“Ini sebenarnya sudah ada di UU Tipikor pasal 32.  Jadi ini nanti juga bisa dikejar TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” demikian Eva.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya