Berita

Kamaruddin Simanjuntak/Net

Politik

Jika Somasi Diabaikan, Demokrat Bakal Seret Kamaruddin ke Ranah Hukum Soal Video “Disembah SBY”

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrat mengultimatum pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk segera merespons somasi yang telah dilayangkan oleh Tim Advokasi Partai Demokrat.

Apabila somasi diabaikan, maka Partai Demokrat akan mengambil langkah hukum terhadap Kamaruddin Simanjuntak soal video dirinya 'disembah-sembah SBY' terkait kasus Wisma Atlet Hambalang dan e-KTP.

Demikian ditegaskan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Selasa (30/8).


"Tentunya. Langkah hukum dengan membuat laporan polisi menjadi tahapan selanjutnya yang akan ditempuh jika somasi yang telah dilayangkan tak direspons oleh Kamaruddin Simanjuntak," tegas Kamhar.

Kamhar menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang beredar di media sosial itu berlebihan dan tidak masuk akal. Menurutnya, Kamaruddin yang tengah menjadi pengacara kasus yang disorot publik semakin jumawa lalu mengklaim sana-sini.

"Benar-benar 'mabuk popularitas' yang telah mengganggu kewarasan. Dari video yang beredar ini, lembaga penegak hukum mestinya sudah bisa mengambil tindakan, termasuk organisasi profesi tempat bernaungnya Kamaruddin Simanjuntak untuk merespons video ini yang bisa mempermalukan profesi advokat," pungkasnya.

DPP Partai Demokrat sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak agar segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya. Pasalnya, dalam video yang beredar di media sosial, Komaruddin mengatakan ada jenderal bintang 3 yang mewakili Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011.

"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH," demikian isi somasi yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, pada Selasa (30/8).

Surat somasi itu diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi. Pernyataan Kamaruddin soal 'disembah SBY' ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan e-KTP yang menjerat sejumlah kader Demokrat mulai dari Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik dan Andi Mallarangeng.

Komaruddin dalam video tersebut mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya. Menurut dia, dirinya satu-satunya lawyer yang disembah presiden.

"Bahwa statemen Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," bunyi somasi itu.

Dalam somasi tersebut, Partai Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tim Advokasi DPP Demokrat juga menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di masyarakat dan merugikan nama baik partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Pernyataan rekan Tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," bunyi somasi itu.

Atas dasar itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut.

"Kami minta kepada Rekan Tersomir adar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," demikian bunyi somasi tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya