Berita

Ferdy Sambo saat reka ulang pembunuhan Brigadir J/Repro

Publika

Seandainya Kita Menjadi Advokat Sambo II: Siasat Pembelaan untuk Sambo

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 13:00 WIB | OLEH: WINA ARMADA SUKARDI

JIKA kita ditunjuk oleh Sambo menjadi advokatnya, kira-kira strategi atau siasat apakah yang bakal kita pakai di pengadilan? Bukankah Sambo sudah secara terus terang mengatakan, dia memang pelaku utama penembakan. Pembunuhan. Saksi-saksi sudah menguatkannya. Barang bukti yang diolah secara ilmiah menambah jelas  peristiwa itu. Lantas, apalagi yang dapat kita lakukan?

Setiap lawyer, pengacara atau advokat pastilah masing-masing mempunyai pilihan penerapan siasat sendiri-sendiri. Meski begitu bagi advokat yang cerdas ada siasat bagus yang dapat dipilih.

Sang advokat dapat membagi dua bagian dalam membedah perkara ini. Pembagian ini s agar  dapat terhindar dari aspek yang paling krusial dari tuduhan jaksa penuntut umum, yakni pembunuhan berencana. Selain itu siasat ini juga bertujuan untuk memperingan vonis yang bakal dijatuhkan kepada Sambo.


Klaster Batin Terluka

Sebaiknya advokat yang membela Sambo, pertama-tama membuat klaster peristiwa pembunuhan pada urutan pertama. Pada bagian ini, advokat harus fokus, dan mati-matian menyakinkan Majelis Hakim, segala tindakan Sambo dilakukan benar-benar karena jiwanya tergoncang hebat menghadapi  problematik martabat keluarga.

Advokat harus menggiring peristiwanya merupakan rangkian dari batin Sambo yang terluka parah dan seluruhnya berada di luar kendali normal dirinya, sehingga perbuatan Sambo tidak dapat dihukum.

Advokat Sambo perlu merujuk, antara lain kepada Pasal 49 ayat (2) yang pada intinya menyatakan, orang yang melakukan tindak pidana karena jiwanya tergoncang tidak dapat dihukum.

Tentu jaksa akan membantahnya. Jaksa bakal mengemukakan bukti, sebelum melaksanakan tindakannya , Sambo sudah lebih dahulu melakukan serangkaian perencanaan untuk membunuh. Bagi jaksa, kenyataan Sambo masih dapat berpikir dan melakukan perencanaan merupakan bukti kuat jiwa Sambo sesungguhnya tidaklah dalam keadaan terguncang hebat. Kemampuan berpikir dan perencaan yang dilakukan Sambo akan dipandang jaksa menghilangkan  unsur “jiwa yang terguncang hebat.”

Di sinilah advokat harus mampu membuktikan sebaliknya. Semua tindakan Sambo membunuh itu terjadi dalam suatu rangkaian yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya pada saat jiwa Sambo sudah dan masih luluh lantah. Pada saat batinnya sudah hampa. Kehampaan batin dan kehampaan jiwa merupakan bagian dari jiwa yang terguncang. Kegoncangan jiwa yang dialami Sambo terjadi terus menerus pada suatu rangkian waktu. Bukan hanya seketika saja.

Pembuktian Soal “Goncangan Jiwa”

Para advokat Sambo dalam hal ini harus mampu membuktikan dengan ilmiah, “goncangan jiwa” yang dialami seaeorang setelah mengetahui suatu peristiwa yang merendahkan dan menghina dirinya tidak hanya “berlangsung sesaat,” tetapi juga dapat berlangsung beberapa jam dan bahkan beberapa hari. Advokat harus dapat menunjukkan referensi buku-buku ilmu jiwa yang membuktikan hal tersebut.

Selain itu advokat Sambo harus mampu menghadirkan Ahli Psikologi yang menerangkan dan mengungkap fenomena ini.

Kalau diperlukan cari Ahli Psikologi dari luar negeri yang telah memiliki track record seperti itu. Sang Ahli diminta advokat Sambo untuk menyakinkan Majelis Hakim guncangan yang dialami Sambo memang tidak seketika lenyap, tapi berkepanjangan beberapa jam atau beberapa hari.

Hal ini penting lantaran bakal dapat menjadi salah satu fokus debat di pengadilan yang hasilnya dapat mempengaruhi vonis hakim.

Bukti Perencanaan Amatiran

Bukti lain untuk mendukung argumentasi ini, advokat dapat menunjuk kepada perencanaan yang tidak matang, tidak cermat dan mengabaikan detail untuk memperoleh alibi.

Advokat perlu membuktikan, Sambo bukanlah periwara yang bodoh dan tidak cermat. Begitu pula jabatan Kadiv Propam yang pernah disandang Sambo, sudah menunjukkan betapa Sambo telah mempunyai pengalaman makan asam garam dunia seperti itu. Maka, jika dalam keadaan jiwa yang normal, Sambo pastilah akan mampu membuat ranacangan perencanaan yang sangat canggih, sulit dibuktikan dan menjadikan Sambo memiliki seribu alibi untuk mengelak. Bukan perencanaan amatiran. Bukan rekayasa kaleng-kaleng.

Nah, hanya saja lantaran jiwa Sambo masih lunglai, masih digelajuti bayang-bayang baur hidupnya sendiri, di bawah jiwa yang terguncang hebat, dia mengambil tindakan yang tidak diperhitungkan matang. Bukan sebuah tindakan yang dibungkus kecanggihan dan kelihaian seorang perwira tinggi. Tindakannya diambil dalam kerangka batin yang perih dan rongga jiwa yang mengangga, sehingga tindakannya juga apa adanya saja sebagaimana yang saat itu terbayang oleh Sambo.

Ini membuktikan Sambo masih dalam tekanan jiwa yang tergoncang hebat. Bukan jiwanya yang normal.

Lantas jaksa akan mengejar lagi, kenapa setelah itu Sambo mencoba merekayasa kejadian dan menghilangkan barang bukti? Bukankah ini merupakan upaya  menghalang-halangi terhadap penegakkan hukum atau obstruction of justice.

Mengakui Terus Terang

Disinilah advokat harus merendahkan pembelaaanya untuk memperoleh penilaian yang tinggi. Pembelaan advokat  harus mengakui dengan terus terang Sambo telah melakukan obstruction of justice. Cuma advokat harus memberikan argumentasi pendukung yang dapat diterima hukum.

Advokat dapat membuat konstruksi hukum, setelah Sambo dalam keadaan jiwa terguncang melakukan penembakan, melaporkan ke para petinggi Polri, barulah Sambo belakangan tersadar. Dia teranjur nian. Lalu dihantui rasa bersalah atau takut. Dari sanalah baru kemudian timbul berbagai rekayasa terhadap peristiwa ini. Adanya justice engineering atau rekayasa terhadap peristiwa hukum benar ada. Tapi itu didorong oleh motiv bersalah dan ketakutan.

Jadi, para advokat Sambo perlu menyakinkan, rekayasa yang dilakukan Sambo bukankah dilakukan dari awal, melainkan setelah rasa jiwa terguncang. Setelah batin dan jiwa Sambo tersadarkan, barulah timbul rencana -rencana membuat rekayasa.

Dalam hal ini advokat harus menekankan Sambo dalam hal yang belakangan ini memang bersalah.

Dengan membagi kasus Sambo dalam dua klaster yang berbeda, advokat harus dapat menyakinkan, antara penembakan yang dilakukan Sambo di satu pihak, bukanlah satu kesatuan dengan rekayasa membelikkan kasusnya.

Perbuatan menembak dan rekayasa kasus merupakan dua hal yang terpisah satu dengan lainnya. Ada pembeda nyata antara peristiwa melakukan penembakan dan peristiwa upaya menghilangkan alat bukti lewat rakayasa kisah.

Berharap Vonis Minimal

Dari sini advokat harus menyadari, tak mungkin Sambo dibebaskan murni, tetapi masih dapat berharap hukuman Sambo bukanlah hukum maksimal.

Ekspektasi terbaik pada  tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sambo hanya akan dihukum lima tahun penjara. Sedangkan ekspetasi terburuk, boleh jadi Sambo kena 18 tahun penjara. Ini jauh lebih baik ketimbang dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.

Kendati demikian hal itu belum pasti. Semua ini masih analisi di atas kertas. Dalam kenyataan, bisa saja sama, namun bukan tidak mungkin pula berbeda sangat lebar. Majelis hakim akan menilai lalu lintas bukti, data, saksi dan ahli di pengadilan. Majalis hakim bukan hanya mempimpin bagaimana mekanisme dan persidangan dapat berlangsung lancar dan tertib, tetapi juga akan mengali kebenaran materiil, kebenaran sejati dari kasus ini.

Peradilan pidana berbeda dengan peradilan perdata. Dalam kasus perdata yang dicari cuma kebenaran formal. Sedangkan dalam kasus pidana yang dicari kebenaran sejati.

Itulah sebabnnya, seperti apa kira-kira akhir vonis kasus Sambo? Belum dapat kita prediksi. Semua kembali kepada keyakinan hakim.

Bersambung……

Penulis adalah advokat

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya