Berita

Ferdy Sambo saat reka ulang pembunuhan Brigadir J/Repro

Publika

Seandainya Kita Menjadi Advokat Sambo II: Siasat Pembelaan untuk Sambo

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 13:00 WIB | OLEH: WINA ARMADA SUKARDI

JIKA kita ditunjuk oleh Sambo menjadi advokatnya, kira-kira strategi atau siasat apakah yang bakal kita pakai di pengadilan? Bukankah Sambo sudah secara terus terang mengatakan, dia memang pelaku utama penembakan. Pembunuhan. Saksi-saksi sudah menguatkannya. Barang bukti yang diolah secara ilmiah menambah jelas  peristiwa itu. Lantas, apalagi yang dapat kita lakukan?

Setiap lawyer, pengacara atau advokat pastilah masing-masing mempunyai pilihan penerapan siasat sendiri-sendiri. Meski begitu bagi advokat yang cerdas ada siasat bagus yang dapat dipilih.

Sang advokat dapat membagi dua bagian dalam membedah perkara ini. Pembagian ini s agar  dapat terhindar dari aspek yang paling krusial dari tuduhan jaksa penuntut umum, yakni pembunuhan berencana. Selain itu siasat ini juga bertujuan untuk memperingan vonis yang bakal dijatuhkan kepada Sambo.

Klaster Batin Terluka

Sebaiknya advokat yang membela Sambo, pertama-tama membuat klaster peristiwa pembunuhan pada urutan pertama. Pada bagian ini, advokat harus fokus, dan mati-matian menyakinkan Majelis Hakim, segala tindakan Sambo dilakukan benar-benar karena jiwanya tergoncang hebat menghadapi  problematik martabat keluarga.

Advokat harus menggiring peristiwanya merupakan rangkian dari batin Sambo yang terluka parah dan seluruhnya berada di luar kendali normal dirinya, sehingga perbuatan Sambo tidak dapat dihukum.

Advokat Sambo perlu merujuk, antara lain kepada Pasal 49 ayat (2) yang pada intinya menyatakan, orang yang melakukan tindak pidana karena jiwanya tergoncang tidak dapat dihukum.

Tentu jaksa akan membantahnya. Jaksa bakal mengemukakan bukti, sebelum melaksanakan tindakannya , Sambo sudah lebih dahulu melakukan serangkaian perencanaan untuk membunuh. Bagi jaksa, kenyataan Sambo masih dapat berpikir dan melakukan perencanaan merupakan bukti kuat jiwa Sambo sesungguhnya tidaklah dalam keadaan terguncang hebat. Kemampuan berpikir dan perencaan yang dilakukan Sambo akan dipandang jaksa menghilangkan  unsur “jiwa yang terguncang hebat.”

Di sinilah advokat harus mampu membuktikan sebaliknya. Semua tindakan Sambo membunuh itu terjadi dalam suatu rangkaian yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya pada saat jiwa Sambo sudah dan masih luluh lantah. Pada saat batinnya sudah hampa. Kehampaan batin dan kehampaan jiwa merupakan bagian dari jiwa yang terguncang. Kegoncangan jiwa yang dialami Sambo terjadi terus menerus pada suatu rangkian waktu. Bukan hanya seketika saja.

Pembuktian Soal “Goncangan Jiwa”

Para advokat Sambo dalam hal ini harus mampu membuktikan dengan ilmiah, “goncangan jiwa” yang dialami seaeorang setelah mengetahui suatu peristiwa yang merendahkan dan menghina dirinya tidak hanya “berlangsung sesaat,” tetapi juga dapat berlangsung beberapa jam dan bahkan beberapa hari. Advokat harus dapat menunjukkan referensi buku-buku ilmu jiwa yang membuktikan hal tersebut.

Selain itu advokat Sambo harus mampu menghadirkan Ahli Psikologi yang menerangkan dan mengungkap fenomena ini.

Kalau diperlukan cari Ahli Psikologi dari luar negeri yang telah memiliki track record seperti itu. Sang Ahli diminta advokat Sambo untuk menyakinkan Majelis Hakim guncangan yang dialami Sambo memang tidak seketika lenyap, tapi berkepanjangan beberapa jam atau beberapa hari.

Hal ini penting lantaran bakal dapat menjadi salah satu fokus debat di pengadilan yang hasilnya dapat mempengaruhi vonis hakim.

Bukti Perencanaan Amatiran

Bukti lain untuk mendukung argumentasi ini, advokat dapat menunjuk kepada perencanaan yang tidak matang, tidak cermat dan mengabaikan detail untuk memperoleh alibi.

Advokat perlu membuktikan, Sambo bukanlah periwara yang bodoh dan tidak cermat. Begitu pula jabatan Kadiv Propam yang pernah disandang Sambo, sudah menunjukkan betapa Sambo telah mempunyai pengalaman makan asam garam dunia seperti itu. Maka, jika dalam keadaan jiwa yang normal, Sambo pastilah akan mampu membuat ranacangan perencanaan yang sangat canggih, sulit dibuktikan dan menjadikan Sambo memiliki seribu alibi untuk mengelak. Bukan perencanaan amatiran. Bukan rekayasa kaleng-kaleng.

Nah, hanya saja lantaran jiwa Sambo masih lunglai, masih digelajuti bayang-bayang baur hidupnya sendiri, di bawah jiwa yang terguncang hebat, dia mengambil tindakan yang tidak diperhitungkan matang. Bukan sebuah tindakan yang dibungkus kecanggihan dan kelihaian seorang perwira tinggi. Tindakannya diambil dalam kerangka batin yang perih dan rongga jiwa yang mengangga, sehingga tindakannya juga apa adanya saja sebagaimana yang saat itu terbayang oleh Sambo.

Ini membuktikan Sambo masih dalam tekanan jiwa yang tergoncang hebat. Bukan jiwanya yang normal.

Lantas jaksa akan mengejar lagi, kenapa setelah itu Sambo mencoba merekayasa kejadian dan menghilangkan barang bukti? Bukankah ini merupakan upaya  menghalang-halangi terhadap penegakkan hukum atau obstruction of justice.

Mengakui Terus Terang

Disinilah advokat harus merendahkan pembelaaanya untuk memperoleh penilaian yang tinggi. Pembelaan advokat  harus mengakui dengan terus terang Sambo telah melakukan obstruction of justice. Cuma advokat harus memberikan argumentasi pendukung yang dapat diterima hukum.

Advokat dapat membuat konstruksi hukum, setelah Sambo dalam keadaan jiwa terguncang melakukan penembakan, melaporkan ke para petinggi Polri, barulah Sambo belakangan tersadar. Dia teranjur nian. Lalu dihantui rasa bersalah atau takut. Dari sanalah baru kemudian timbul berbagai rekayasa terhadap peristiwa ini. Adanya justice engineering atau rekayasa terhadap peristiwa hukum benar ada. Tapi itu didorong oleh motiv bersalah dan ketakutan.

Jadi, para advokat Sambo perlu menyakinkan, rekayasa yang dilakukan Sambo bukankah dilakukan dari awal, melainkan setelah rasa jiwa terguncang. Setelah batin dan jiwa Sambo tersadarkan, barulah timbul rencana -rencana membuat rekayasa.

Dalam hal ini advokat harus menekankan Sambo dalam hal yang belakangan ini memang bersalah.

Dengan membagi kasus Sambo dalam dua klaster yang berbeda, advokat harus dapat menyakinkan, antara penembakan yang dilakukan Sambo di satu pihak, bukanlah satu kesatuan dengan rekayasa membelikkan kasusnya.

Perbuatan menembak dan rekayasa kasus merupakan dua hal yang terpisah satu dengan lainnya. Ada pembeda nyata antara peristiwa melakukan penembakan dan peristiwa upaya menghilangkan alat bukti lewat rakayasa kisah.

Berharap Vonis Minimal

Dari sini advokat harus menyadari, tak mungkin Sambo dibebaskan murni, tetapi masih dapat berharap hukuman Sambo bukanlah hukum maksimal.

Ekspektasi terbaik pada  tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sambo hanya akan dihukum lima tahun penjara. Sedangkan ekspetasi terburuk, boleh jadi Sambo kena 18 tahun penjara. Ini jauh lebih baik ketimbang dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.

Kendati demikian hal itu belum pasti. Semua ini masih analisi di atas kertas. Dalam kenyataan, bisa saja sama, namun bukan tidak mungkin pula berbeda sangat lebar. Majelis hakim akan menilai lalu lintas bukti, data, saksi dan ahli di pengadilan. Majalis hakim bukan hanya mempimpin bagaimana mekanisme dan persidangan dapat berlangsung lancar dan tertib, tetapi juga akan mengali kebenaran materiil, kebenaran sejati dari kasus ini.

Peradilan pidana berbeda dengan peradilan perdata. Dalam kasus perdata yang dicari cuma kebenaran formal. Sedangkan dalam kasus pidana yang dicari kebenaran sejati.

Itulah sebabnnya, seperti apa kira-kira akhir vonis kasus Sambo? Belum dapat kita prediksi. Semua kembali kepada keyakinan hakim.

Bersambung……

Penulis adalah advokat

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya