Berita

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira/Net

Politik

Antisipasi Imbas Kenaikan BBM, Pemerintah Diminta Pangkas Belanja Infrastruktur

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang rencananya akan diimplementasi pemerintah pada tahun ini dipandang cukup mengkhawatirkan. Sehingga muncul dorongan agar belanja infrastruktur dan pengadaan di kementerian/lembaga dikurangi.

Saran tersebut disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, saat dihubungi  Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/8).

"Pemerintah juga bisa secara paralel pangkas belanja infrastruktur, belanja pengadaan barang jasa di pemda dan pemerintah pusat," ujar Bhima.


Dalam catatan Bhima, sepanjang Januari hingga Juli 2022, serapan subsidi energi baru Rp 88,7 triliun, berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara APBN sedang surplus Rp 106,1 triliun atau 0,57 persen dari PDB di periode Juli.

"Artinya, pemerintah juga menikmati kenaikan harga minyak mentah untuk dorong penerimaan negara. Kenapa surplus tadi tidak diprioritaskan untuk tambal subsidi energi?" kritik Bhima.

Ekonom jebolan Universitas Indonesia ini menduga ada indikasi pemerintah tidak mau pangkas secara signifikan anggaran yang tidak urgen. Untuk kemudian memili mengorbankan subsidi energi dari surplus yang didapat dari kenaikan harga minyak mentah global itu.

Maka dari itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk mencari jalan tengah yang juga menguntungkan masyarakat Indonesia. Sebab, konsumsi rumah tangga berpotensi tergerus akibat kenaikan BBM, utamanya yang bersubsidi seperti jenis Pertalite.

Terlebih, dia mensinyalir kenaikan harga BBM berpotensi mengantarkan Indonesia masuk ke fase stagflasi yang ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi yang melemah dan angka pengangguran menjadi tinggi.

"Untuk menahan harga BBM tidak naik, diperkirakan pemerintah selama semester kedua butuh tambahan alokasi subsidi Rp 120-150 triliun. Ini dengan asumsi subsidi energi baru terpakai 88,7 triliun dari Januari-Juli 2022 (data APBN)," paparnya.

"Artinya spesifik untuk subsidi energi meliputi Pertalite, Solar, LPG 3 kg, dan listrik proyeksi kebutuhan diperkirakan Rp 238.7 triliun total di 2022. Jadi tanpa ada kenaikan harga Pertalite masih memungkinkan anggaran subsidi energi plus dana kompensasi Rp 502 triliun itu lebih dari cukup," demikian Bhima.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya