Berita

Tersangka dalam kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan kapal di Pelabuhan PLTU Batang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan/RMOLJateng

Nusantara

Kejari Kota Pekalongan Tahan Tersangka Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 04:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu tersangka dalam kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan kapal di Pelabuhan PLTU Batang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Tersangka RY, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lodji Pekalongan, dalam proses menuju persidangan.

Kasintel Kejari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska menyebutkan, alasan penahanan karena seluruh unsur sudah terpenuhi secara obyektif dan subyektif. Selanjutnya akan ada pelimpahan ke persidangan.


"Satu dua hari ini kami bereskan administrasi untuk pelimpahan di persidangan," kata Andritama dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (29/8).

Tersangka disangkakan 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHP.

Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan di PLTU Batang yang merupakan Proyek Strategis Nasional.

Angga Ristiawan, pengacara tersangka, mengatakan akan mendampingi sesuai proses dan aturan yang berlaku. Pihaknya memastikan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan hak-hak dari tersangka diberikan.

"Tahapan selanjutnya nanti bisa diikuti saja, kami belum tahu," singkatnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya