Berita

Tersangka dalam kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan kapal di Pelabuhan PLTU Batang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan/RMOLJateng

Nusantara

Kejari Kota Pekalongan Tahan Tersangka Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 04:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu tersangka dalam kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan kapal di Pelabuhan PLTU Batang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Tersangka RY, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lodji Pekalongan, dalam proses menuju persidangan.

Kasintel Kejari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska menyebutkan, alasan penahanan karena seluruh unsur sudah terpenuhi secara obyektif dan subyektif. Selanjutnya akan ada pelimpahan ke persidangan.


"Satu dua hari ini kami bereskan administrasi untuk pelimpahan di persidangan," kata Andritama dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (29/8).

Tersangka disangkakan 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHP.

Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan di PLTU Batang yang merupakan Proyek Strategis Nasional.

Angga Ristiawan, pengacara tersangka, mengatakan akan mendampingi sesuai proses dan aturan yang berlaku. Pihaknya memastikan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan hak-hak dari tersangka diberikan.

"Tahapan selanjutnya nanti bisa diikuti saja, kami belum tahu," singkatnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya