Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin/RMOLJabar

Hukum

Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Saksi Ahli Jelasnya Soal Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada OPD

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 02:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (29/8).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kuasa kukum Ade Yasin masing-masing menghadirkan satu orang saksi ahli.

JPU KPK menghadirkan Wiryawan Chandra, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Wiryawan juga dikenal sebagai pengajar hukum administrasi negara. Sementara kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan Arsan Latif yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri.


Dalam penjelasannya, Wiryawan Chandra mengatakan, bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan di pemerintah daerah hanya memiliki fungsi strategis. Sedangkan, fungsi teknis dijalankan oleh pejabat yang berada di bawahnya.

"Secara teknis, penanggungjawabnya adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Wiryawan, saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih.

Dirinya juga mencontohkan seorang menteri yang melakukan penyimpangan. Bahwa, pertanggungjawabannya tidak melulu oleh presiden sebagai kepala negara.

"Ada mandat dan delegasi antara menteri dan presiden. Tidak selalu presiden bertanggung jawab," jelasnya.

Di samping itu, dirinya menyebut jika pertemuan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap soal opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pertemuan tersebut lanjut dia, dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Smentara itu, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.

Pihaknya juga menjelaskan soal pelimpahan pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019. Bahwa, kewenangan pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan anggaran dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sudah jelas itu aturannya, siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi, di mana kaitannya dengan kepala daerah," ujar Arsan.

Oleh karena itu, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah.

"Kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hanya sampai di situ," jelasnya.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya