Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin/RMOLJabar

Hukum

Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Saksi Ahli Jelasnya Soal Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada OPD

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 02:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (29/8).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kuasa kukum Ade Yasin masing-masing menghadirkan satu orang saksi ahli.

JPU KPK menghadirkan Wiryawan Chandra, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Wiryawan juga dikenal sebagai pengajar hukum administrasi negara. Sementara kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan Arsan Latif yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri.


Dalam penjelasannya, Wiryawan Chandra mengatakan, bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan di pemerintah daerah hanya memiliki fungsi strategis. Sedangkan, fungsi teknis dijalankan oleh pejabat yang berada di bawahnya.

"Secara teknis, penanggungjawabnya adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Wiryawan, saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih.

Dirinya juga mencontohkan seorang menteri yang melakukan penyimpangan. Bahwa, pertanggungjawabannya tidak melulu oleh presiden sebagai kepala negara.

"Ada mandat dan delegasi antara menteri dan presiden. Tidak selalu presiden bertanggung jawab," jelasnya.

Di samping itu, dirinya menyebut jika pertemuan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap soal opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pertemuan tersebut lanjut dia, dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Smentara itu, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.

Pihaknya juga menjelaskan soal pelimpahan pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019. Bahwa, kewenangan pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan anggaran dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sudah jelas itu aturannya, siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi, di mana kaitannya dengan kepala daerah," ujar Arsan.

Oleh karena itu, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah.

"Kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hanya sampai di situ," jelasnya.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya