Berita

Mendiang Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat/Net

Politik

Azmi Syahputra: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bisa jadi Pembuktian Penyidik

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 22:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (J) akan dilakukan besok di Duren Tiga, Selasa (29/8). Dalam rekontsruksi itu semua tersangka akan dihadirkan ke lokasi pembunuhan, yaitu kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan dalam perkara pidana karenanya menjadi salah satu cara teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan.

Sebab, kata Azmi, dengan diperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau melihat kualifikasi pengetahuan saksi tentang peristiwa di rumah duren tiga.


"Biasanya hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang tujuannya guna mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan menguji kesesuaian dan kebenaran keterangan saksi maupun relevenansinya dengan alat bukti yang telah ditemukan  penyidik," jelas Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/8).

Menurut Azmi, dengan kehadiran para tersangka pada rekonstruksi, diharapkan akan lebih efektif. Alasannya, akan terlihat spektrum persesuaian perbuatan, keterangan, alat bukti dan fakta. Dengan demikian, menjadi jelas dan identik.

"Miris rasanya bila kematian seseorang dijadikan settingan, apalagi pelaku utama sampai berupaya menghilangkan barang bukti," jelas Azmi.

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan adanya rekonstruksi diharapkan akan terlihat bentuk dan hal apa yang ada relevansi antara yang dilakukan oleh tersangka dan pengetahuan para saksi.

"Siapa pelaku utamanya, siapa yang mengendalikan? Dengan sarana apa? Termasuk difungsikan untuk apakah barang bukti yang ada maupun kemana bekas tindak pidananya sehingga akan terhimpun dari rekonstruksi ini komposisi dalam melihat unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi," demikian kata Azmi.

Dalam pandangan Azmi, penyidik akan membuat berita acara rekonstruksi. Dari berita acara ini pulalah akan terlihat kedudukan atau peranan nyata kualifikasi dari para tersangka. Termasuk sarana apa yang digunakan yang dijadikan alat bukti dalam tindak pidana tersebut.

"Sehingga membuat perkara ini menjadi terang dan jelas termasuk hasil rekonstrukusi ini dapat  menjadi hal penting dalam pembuktian," pungkas Azmi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya