Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jaringan Progresif 98 Tolak Jokowi Bolehkan Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 17:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang membolehkan wacana 3 periode presiden menuai kritik dari Jaringan Progresi 98. Pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu dinilai memperjelas adanya relasi antara elite politik dengan kelompok pendukungnya untuk melanggengkan kekuasaan.

Ketua Umum Jaringan Progresif 98, Zaenal Muttaqin menjelaskan bahwa hasil dari gerakan reformasi yang dilakukan 24 tahun lalu, salah satunya tentang pembatasan masa jabatan presiden.

Dijelaskan elemen yang juga disebut JP 98 ini, hasil reformasi 98 adalah dilakukan amandemen UUD 1945 pada pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.


"Bahwa semakin lama dan semakin kuat dominasi kekuasaan yang dijabat oleh seseorang atau sekelompok orang, akan menghasilkan terjadinya penyelewengan, otoritarianisme, dan dictatorship, yang tentunya akan merusak demokrasi dan sendi-sendi berbangsa dan bernegara di Negara kita tercinta," jelas Zaenal, Senin (29/8).

Atas dasar pernyataan Jokowi itu, Jaringan Progresif 98 menyatakan dengan tegas menolak keinginan wacana memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode atau lebih.

"Menuntut Presiden Jokowi tegas menyatakan setia pada semangat cita-cita reformasi yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode," demikian tuntutan Jaringan Progresif 98.

Selain itu, Jaringan Progresif 98 juga meminta Jokowi fokus pada penyelesaian masalah agenda pemerintahan bidang ekonomi. Bukan hanya itu, Jokowi juga diminta fokus pada keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, khususnya terkait stabilitas harga sembako.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya