Berita

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Hak Politik Tidak Dicabut dan Hukuman Ringan, Jadi Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak ada pencabutan hak politik hingga pidana penjara ringan dalam vonis terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka dkk pada hari ini, Senin (29/8).

"Alasan banding antara lain karena Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (29/8).


Selain itu, vonis Hakim baik penjara maupun denda yang dijatuhkan juga dianggap tidak sesuai dengan tuntutan tim Jaksa KPK.

"KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

Untuk itu, KPK berharap Majelis Hakim pada Tingkat Banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim JPU KPK.

Ni Putu Eka sendiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ni Putu Eka dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

Vonis terhadap Ni Putu itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ni Putu Eka divonis pidana penjara selama 4 tahun dan dicabut hak politiknya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya