Berita

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Hak Politik Tidak Dicabut dan Hukuman Ringan, Jadi Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak ada pencabutan hak politik hingga pidana penjara ringan dalam vonis terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka dkk pada hari ini, Senin (29/8).

"Alasan banding antara lain karena Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (29/8).


Selain itu, vonis Hakim baik penjara maupun denda yang dijatuhkan juga dianggap tidak sesuai dengan tuntutan tim Jaksa KPK.

"KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

Untuk itu, KPK berharap Majelis Hakim pada Tingkat Banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim JPU KPK.

Ni Putu Eka sendiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ni Putu Eka dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

Vonis terhadap Ni Putu itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ni Putu Eka divonis pidana penjara selama 4 tahun dan dicabut hak politiknya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya