Berita

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Hak Politik Tidak Dicabut dan Hukuman Ringan, Jadi Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak ada pencabutan hak politik hingga pidana penjara ringan dalam vonis terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka dkk pada hari ini, Senin (29/8).

"Alasan banding antara lain karena Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (29/8).


Selain itu, vonis Hakim baik penjara maupun denda yang dijatuhkan juga dianggap tidak sesuai dengan tuntutan tim Jaksa KPK.

"KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

Untuk itu, KPK berharap Majelis Hakim pada Tingkat Banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim JPU KPK.

Ni Putu Eka sendiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ni Putu Eka dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

Vonis terhadap Ni Putu itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ni Putu Eka divonis pidana penjara selama 4 tahun dan dicabut hak politiknya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya