Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah poin jawaban atas perkara Partai Pelita yang disampaikan dalam Sidang Lanjutan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Repro

Politik

Pokok Perkara Laporan Partai Pelita Dianggap Kabur, Ini Permintaan KPU ke Bawaslu RI

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Duduk perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Pelita dianggap tidak jelas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah poin jawaban atas perkara Partai Pelita yang disampaikan dalam Sidang Lanjutan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Terlapor tidak menerangkan secara jelas uraian peristiwa sesuai yang diminta sehingga laporan pelapor kabur dan tidak jelas," ujar Afifuddin dalam persidangan.


Sosok yang kerap disapa Afif ini menerangkan, Partai Pelita dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi lantaran saat mendaftar tidak memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditentukan, bahkan hingga batas masa pendaftaran yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"Bahwa partai pelita menggunakan data non sipol atau fisik, pemenuhan dokumen partai pelita tetap tidak dapat terpenuhi," kata Afif.

"Pada pokoknya Partai Pelita harus memiliki kepengurusan di tiap provinsi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota," sambungnya.

Maka dari itu, mantan Anggota Bawaslu RI ini meminta kepada Bawaslu RI untuk memutuskan menolak petitum Partai Pelita, yakni mengulang proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," demikian Afif.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya