Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah poin jawaban atas perkara Partai Pelita yang disampaikan dalam Sidang Lanjutan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Repro

Politik

Pokok Perkara Laporan Partai Pelita Dianggap Kabur, Ini Permintaan KPU ke Bawaslu RI

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Duduk perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Pelita dianggap tidak jelas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah poin jawaban atas perkara Partai Pelita yang disampaikan dalam Sidang Lanjutan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Terlapor tidak menerangkan secara jelas uraian peristiwa sesuai yang diminta sehingga laporan pelapor kabur dan tidak jelas," ujar Afifuddin dalam persidangan.


Sosok yang kerap disapa Afif ini menerangkan, Partai Pelita dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi lantaran saat mendaftar tidak memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditentukan, bahkan hingga batas masa pendaftaran yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"Bahwa partai pelita menggunakan data non sipol atau fisik, pemenuhan dokumen partai pelita tetap tidak dapat terpenuhi," kata Afif.

"Pada pokoknya Partai Pelita harus memiliki kepengurusan di tiap provinsi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota," sambungnya.

Maka dari itu, mantan Anggota Bawaslu RI ini meminta kepada Bawaslu RI untuk memutuskan menolak petitum Partai Pelita, yakni mengulang proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," demikian Afif.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya