Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Publika

Heran Kok Dianggap Wacana Demokrasi, Padahal Kudeta Konstitusi, Presiden Seharusnya Ditegur MK dan DPR

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 11:01 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

PRESIDEN Jokowi lagi lagi melempar wacana yang penuh kontroversi dan berpotensi kuat melanggar konstitusi. Dalam acara Musyawarah Rakyat Indonesia di Bandung Ahad 28/8/2022 Jokowi kembali menyampaikan tentang wacana 3 periode.

Dalam acara tersebut Jokowi menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi boleh saja orang menyampaikan wacana jabatan presiden 3 periode. Menurutnya sah-sah saja jika ada masyarakat yang menginginkan hal tersebut.

Apa yang disampaikan Jokowi tersebut menurut kami sangat berpotensi melanggar konstitusi. Karena konstitusi negara kita telah membatasi masa jabatan presiden maksimal 2 periode saja.


Apa yang disampaikan Jokowi itu menurut kami amat sangat berbahaya. Karena meskipun dalam demokrasi orang bebas mengemukakan aspirasi dan  pendapat akan tetapi pendapat pendapat tersebut tentunya dibatasi oleh aturan-aturan yang telah dibuat dan itu menjadi batasannya.

Jika atas nama kebebasan dan demokrasi orang boleh menyampaikan pandangan yang melanggar hukum dan konstitusi maka bagaimana jika presiden dengan alasan demokrasi menyatakan pendapat bahwa Indonesia menjadi negara komunis dengan alasan itu baru wacana dan orang bebas menyampaikan wacana.

Padahal, ajaran komunis juga sudah dilarang dalam Undang Undang Konstitusi kita.

Apa yang dikatakan Jokowi ini sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Pembatasan masa jabatan presiden maksimal  2 periode adalah buah dari perjuangan reformasi yang mesti ditebus oleh darah dan nyawa mahasiswa.

Mencoba melemparkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sama saja dengan mengkhianati perjuangan reformasi dan ini merupakan tindakan sudah offside dan sangat berpotensi untuk melanggar konstitusi. Sekian.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya