Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Penghapusan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2022

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terus mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

BPDPKS bahkan sudah menggelar rapat Komite Pengarah (Komrah) untuk menyepakati lima hal terkait industri sawit.

Pertama, perpanjangan tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar 0 dolar AS atau secara gratis untuk semua produk sampai dengan 31 Oktober 2022. Lalu penambahan alokasi biodiesel tahun 2022, pembangunan pabrik Minyak Makan Merah (3M), mendukung percepatan peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).


“Perpanjangan tarif PE sebesar 0 dolar AS dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8).

Airlangga berharap, kebijakan tersebut akan membuat petani atau pekebun dalam negeri merasakan manfaatnya.

Peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat juga diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak Solar di Triwulan IV - 2022. Oleh karena itu, kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga dengan meningkatkan alokasi volume biodiesel pada tahun ini, yang semula sebesar 10.151.018 kiloliter (kl) menjadi 11.025.604 kl.

Untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, Komrah sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO.

"Di antaranya dengan menempatkan Sekretariat ISPO di bawah BPDPKS, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO,” jelas Airlangga.

Rapat Komrah juga meminta agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya percepatan pelaksanaan Program PSR. Selanjutnya, juga diberi mandat kepada Kementerian Pertanian dan BPDPKS agar segera melakukan studi terkait dana pendampingan PSR yang saat ini hanya sampai P0 menjadi TM1.

Rapat Komite Pengarah tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS serta turut dihadiri oleh Menteri Keuangan.

Menteri Perindustrian, Wakil Menteri BUMN I, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta beberapa lainnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya