Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Hari Ini, Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Laporan Partai Ibu dan Pelita

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 09:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelaggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) akan dibawa ke sidang pemeriksaan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin ini (29/8).

"Jam 10 (pagi hari ini) Partai Pelita dan Partai Ibu (akan sidang) dengan agenda penyampaian pokok-pokok laporan," ujar Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/8).

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta ini menuturkan, dalam sidang nanti juga akan dihadirkan pihak terlapor, yakni KPU RI yang akan menyampaikan penjelasannya mengenai hal-hal yang dipersoalkan kedua parpol itu.


Selain menggelar sidang pemeriksaan untuk dua parpol tersebut, Bawaslu RI juga akan melakukan sidang putusan pendahuluan untuk dua parpol.

"Setelah itu, jam 13 akan ada sidang pembacaan putusan pendahuluan
Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa," demikian Puadi menambahkan.

Dalam memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu RI mensyaratkan permohonan yang dilayangkan harus memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 8/2018.

Dalam norma di Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut, Bawaslu menerima laporan apabila syarat formil dan materiil terpenuhi.

Syarat formil yang dimaksud di dalam beleid tersebut yakni meliputi keterpenuhan identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

Sementara, untuk syarat materiil yang dimaksud adalah kejelasan objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan Bawaslu RI.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya