Berita

Refly Harun dan Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit/Ist

Hukum

Aktivis Bunda Merry Hadapi Kasus Hukum, Refly Harun Siap Jadi Saksi dan Fadli Zon Akan Jamin Penangguhan Penahanan

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus yang dihadapi aktivis Perempuan, Bunda Merry, menggugah pakar hukum Refly Harun untuk siap menjadi Saksi Ahli.

Menurut Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, pasal 76H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak, terkesan sangat dipaksakan.

"Oleh karenanya pemaksaan pasal tersebut membuat pakar hukum Bang Refly Harun tergugah dan menyayangkan sangkaan untuk Bunda Merry," jelas Gunawan,  Minggu malam (28/8).


Sebenarnya, lanjut Gunawan, bukan hanya Refly Harus yang terusik dengan proses hukum yang memaksa Bunda Merry harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan Kotabumi, Lampung Utara.

"Selain Bang Refly yang akan menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Aktivis kemanusiaan, Fadli Zon, yang juga anggota DPR RI, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan," imbuh Gunawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Lebih lanjut Gunawan berharap agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang melalui fakta-fakta sesungguhnya.

"Saya juga punya keyakinan majelis hakim akan mencatat semua fakta dan kesaksian yang akan kami jadikan sebagai perlawanan di pengadilan," papar Gunawan memenangkan perkara PTUN Jakarta belum lama ini.

Menurut Gunawan, Pengadilan merupakan benteng terakhir mencari keadilan dalam musibah yang dialami Bunda Merry. Karena itu, janganl ada rekayasa-rekayasa lagi dalam kasus ini di pengadilan.

Gunawan yang juga pemerhati sosial ini menginformasikan pihaknya juga sudah melaporkan perkara ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami secara resmi sudah membuat pengaduan ke KY dan alhamdulillah sudah diterima dan InsyaAllah akan dilakukan pemantauan persidangan nantinya oleh tim KY," jelasnya

 Gunawan menegaskan, pengaduan ke KY ini perlu diambil agar objektivitas beracara di pengadilan tetap terjaga.

"Sebelum diterimanya dokumen permohonan ke KY, terlebih dahulu dilakukan konsultasi. Bersyukur, saat pemaparan konsultasi tentang ikhwal kasus ini sampai akhirnya maju ke pengadilan jelas terindikasi adanya hal pemaksaan dengan dugaan kriminalisasi," pungkas Gunawan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya