Berita

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid/Net

Politik

Meutya Hafid: Menyelesaikan UU PDP Adalah Keharusan di Tengah Kerentanan Pencurian Data

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ruang digital menjadi salah satu tempat yang sering dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan pencurian data pribadi. Di tengah kemudahan dari ruang digital, nyatanya ada banyak kejahatan yang juga muncul.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid mengatakan, persoalan kebocoran data pribadi di Indonesia melalui berbagai platform digital baik media sosial, marketplace, dan lainnya sangat massif terjadi belakangan dan perlu segera diatasi.

"Sebab itu, mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini menjadi sangat urgen untuk mengatasi permasalahan-permasalahan data pribadi tersebut," ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8).


Dikatakan Meutya, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Perlindungan data pribadi, sambungnya, adalah bentuk pencegahan penyalahgunaan data pribadi, mencegah perundungan online, menghindari potensi pencemaran nama baik dan mencegah potensi penipuan.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan, tujuan dari keberadaan UU PDP, seperti yang pernah dikatakan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ialah sebagai pengamanan data pribadi dari potensi penyalahgunaan.

“Kata Bapak Airlangga Hartarto, salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resiliense ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data," terangnya.

"Komisi I DPR RI pun berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif," demikian Meutya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya