Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Ist
Diduga melakukan intervensi terhadap penyidikan tindak pidana korupsi dan penggelapan asset daerah yang tengah disidik Kejaksaan Kota Makassar, oknum anggota DPD RI dan seorang Hakim Tinggi di Mahkamah Agung akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, yang akan melaporkan oknum anggota DPD RI berinisial AT dan oknum Hakim Tinggi berinisial IB itu ke KPK. Rencananya, Hari akan mendatangi KPK pada Senin besok (29/8).
Dituturkan Hari, oknum anggota DPD ini kerap melakukan intervensi kepada Jaksa dan polisi di wilayah Sulsel, Sulteng, dan Sultra juga banyak mencatut nama Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.
Bahkan berani memperlihatkan foto-foto kedekatan dengan pimpinan Kejagung RI dan Polri kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri. Termasuj mengintervensi penyidikan-penyidikan di daerah.
Hari melanjutkan, berdasarkan laporan yang diterima SDR, para korban yang dirugikan oleh oknum anggota DPD RI ini sudah cukup banyak. Baik dari pihak yang berperkara di kejaksaan dan pengadilan maupun para APH yang kerap dihubungi dan diintervensi oleh yang bersangkutan.
Bahkan, oknum ini disebut memegang kendali atas salah satu hakim tinggi berinisial IB di Mahkamah Agung untuk selalu memenangkan perkara di berbagai Pengadilan Negeri di Sulsel.
Terakhir, oknum anggota DPD ini banyak mengintervensi penyidikan perkara korupsi dan penggelapan asset daerah berupa pasar milik Pemkot Makassar oleh oknum pengelola pasar dari pihak swasta. Kasus dugaan korupsi oleh oknum berinisial AY yang merupakan Ketua KSU pengelola Pasar Butung ini tengah dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.
"Akibat perbuatannya yang tanpa kontrak dan perjanjian kepada Pemkot, pihak PD Pasar dirugikan kurang lebih Rp 15 miliar melalui audit dari negara. Senin minggu lalu, setelah sejumlah temuan alat bukti, audit negara, dan pemeriksaan saksi rampung, pihak Kejari Makassar menetapkan tersangka atas dugaan korupsi tersebut namun pihak tersangka mengajukan praperadilan atas penetapan TSK tersebut," papar Hari, melalui keterangannya, Sabtu (27/8).
Selain itu, lanjut Hari, terdapat sejumlah bukti-bukti dan laporan bahwa ada dugaan gratifikasi dan janji yang dikondisikan pihak tersangka terhadap oknum DPD RI dan oknum Hakim tersebut untuk mengabulkan praperadilan tersangka, dengan nilai yang terbilang fantastis.
"Kami meminta KPK mengawasi dan turunkan tim investigasi atas laporan ini terhadap proses praperadilan yang akan digelar tanggal 1 September di PN Makassar, serta melalukan investigasi atas dugaan gratifikasi tersebut," pintanya.
Sudah tidak pantas anggota DPD RI, tegas Hari, yang harusnya melindungi kepentingan pemerintah daerah dan pedagang pasar yang selama ini haknya direbut dan dikorupsi oleh oknum pengelola pasar malah dibela mati-matian untuk tidak diadili atas perbuatannya.
"Ia malah mencari keuntungan di kasus tipikor, ini namanya makelar kasus berkedok DPD RI," tegasnya.
Selain ke KPK, Hari juga akan melaporkan oknum DPD dan oknum Hakim ini ke Komisi Yudisial, Jaksa Agung, Komjak, Menkopolhukam, dan tentu saja Ketua DPD RI.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan rusak akibat ulah para makelar kasus yang berkedok seperti ini," tandas Hari.