Berita

Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Slamet Masduki

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka yang terjaring tangkap tangan bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dan siap menghadapi gugatan tersebut.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menghargai upaya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang ke PN Jakarta Selatan.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (26/8).


Akan tetapi kata Ali, pihaknya menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dikarenakan sudah adanya kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan, namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," pungkas Ali.

Seperti dilihat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tersangka Slamet Masduki mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (24/8) dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara adalah, sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK sebagai pihak termohon.

Dalam petitum permohonan yang diajukan tersangka Slamet, yaitu menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya; menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik KPK adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, tersangka Slamet meminta agar Hakim praperadilan menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta agar Hakim praperadilan menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon; memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon; memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Jumat (12/8) setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Dalam perkaranya, Bupati Mukti beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Bupati Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh Adi dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Bupati Mukti.

Sebelumnya, Bupati Mukti menugaskan Adi yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60-350 juta.

Selanjutnya, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Bupati Mukti melalui Adi telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Mukti melalui Adi selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Mukti. Bupati Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya