Berita

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo/Net

Hukum

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Dicecar KPK Soal Sumber Uang Suap dalam Pengurusan Banprov Jatim

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 10:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sumber uang yang diberikan kepada Budi Setiawan (BS) selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 dalam pengurus Bantuan keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Timur untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mulai diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu didalami tim penyidik dengan memeriksa tujuh orang sebagai saksi, salah satunya adalah Bupati Tulungagung periode 2019 hingga 2023 atau mantan Bupati Tulungagung periode 2013 hingga 2018, Maryoto Birowo.

"Kamis (25/8) bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (26/8).


Selain Maryoto, saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Sri Pramuni selaku mantan Kabid Anggaran BPKAD Pemkab Tulungagung; Made Prasetyo selaku Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung; Ponidi selaku anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.

Selanjutnya, Panti Anjarwati dari CV Marga Jaya; Samrotul Fuad selaku Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Pemkab Tulungagung; dan Tri Hariadi selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Pemkab Tulungagung.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka BS dkk," pungkas Ali.

KPK pada Jumat (19/8) mengumumkan dan menahan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan Banprov Jatim. Tersangka yang dimaksud, yaitu Budi Setiawan (BS) selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018.

Dalam perkaranya, paska pelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, Syahri menemui Kepala Bappeda Jatim untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.

Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka "pintu" dan selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR, memerintahkan Sudarto selaku selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi Banprov Jatim untuk infrastruktur.

Kewenangan pemberian Banprov Jatim adalah pada Gubernur Jatim, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Banprov Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda. Sehingga Kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten Kota di Jatim.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jatim.

Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten/Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.

Selanjutnya pada tahun 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Provinsi Jatim.

Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.

Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama yaitu tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut pada intinya adalah Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.

Pada pertemuan tersebut, Budi Setiawan sepakat akan memberikan Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Masih pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan Banprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar. Atas alokasi Banprov Jati yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Pemprov Jatim.

Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Banprov Jatim.

Kemudian pada 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Pemprov Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.

Sehingga, pada tahun 2017 itu, Sutrisno atas izin Syahri juga diminta untuk mencarikan anggaran Banprov Jatim, sehingga pada tahun itu Sutrisno juga menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung, sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.

Sebagai komitmen atas alokasi Banprov Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka Budi Setiawan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya