Berita

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam/Net

Hukum

Kejati DKI Tahan Bekas Kepala Unit Bina Marga Era Ahok, Diduga Korupsi Rp 13,6 Miliar

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 08:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan mantan Kepala unit pengelola teknis peralatan dan perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berinisial HD lantaran dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,6 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengarakan, penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subjektif yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Bahwa terhadap tersangka HD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan," kata Ashari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (26/8)


Adapun kasus yang menjerat tersangka HD berawal ketika pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut, yaitu PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang Nomor 30/-007.32 dengan UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36 miliar.

Ashari mengungkapkan, dalam melaksanakan pengadaan barang melalui purchasing e-katalog ternyata tersangka HD selaku PPK tidak membuat atau menetapkan HPS.

“Tapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB berdasarkan harga survei pasar," kata Ashari.

Selain itu, tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirim PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang.

“Tapi tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan PT DMU. Karena alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak,” kata Ashari.

Akibat perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih. Tersangka HD dalam kasus ini disangka melanggat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya