Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik/Repro

Presisi

Begini Mekanisme Jalannya Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 17:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etiknya sebagai anggota kepolisian lantaran berupaya menghalangi dan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, sidang ini juga harus dilakukan karena Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana Brigadir J. Karena, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa sidang etik ini sudah dilakukan sejak Kamis pagi (25/8). Adapun mekanismenya, jelas dia, dibacakan terlebih dulu resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.


Sidang etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

“Kedua setelah dibuka dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelah itu dilanjutkan pemsriksaan para saksi,” beber Kombes Nurul.

Adapun para saksi yang sudah diperiksa, kata Nurul, ialah Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan UG.

“Bharada E hadir melalui zoom,” kata Nurul.

Selanjutnya, sidang etik ini akan melakukan pendalaman terhadap para saksi yang lain berjumlah 12 orang lagi. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi itu, kata Nurul, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar yaitu Ferdy Sambo.

“Akhirnya (keputusan sidang), (dilakukan) konfrensi pers dimana yang akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas,” pungkas Nurul siang tadi.

“Kita tunggu update selanjutnya,” sambungnya menekankan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya