Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Percaya Diri Praperadilan Bupati Mimika Ditolak Hakim

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika diyakini akan ditolak hakim.

Keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disampaikan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri karena pihaknya telah mengantongi ratusan bukti dan keterangan ahli dugaan korupsi Eltinus Omaleng.

"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/8).


Adapun putusan sidang praperadilan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK meyakini, Hakim Tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud.

"Sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," pungkas Ali.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (20/7) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Bupati Eltinus menyampaikan tujuh petitum, yakni agar Hakim mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, yaitu menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan Bupati Eltinus sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya, Bupati Eltinus meminta agar Hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Bupati Eltinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, meminta agar Hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka atas diri Bupati Eltinus yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah.

Lalu, meminta agar Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Bupati Eltinus oleh KPK.

Selanjutnya, Bupati Eltinus meminta mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Bupati Eltinus ke dalam kedudukan semula; dan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya