Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Percaya Diri Praperadilan Bupati Mimika Ditolak Hakim

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika diyakini akan ditolak hakim.

Keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disampaikan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri karena pihaknya telah mengantongi ratusan bukti dan keterangan ahli dugaan korupsi Eltinus Omaleng.

"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/8).


Adapun putusan sidang praperadilan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK meyakini, Hakim Tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud.

"Sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," pungkas Ali.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (20/7) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Bupati Eltinus menyampaikan tujuh petitum, yakni agar Hakim mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, yaitu menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan Bupati Eltinus sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya, Bupati Eltinus meminta agar Hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Bupati Eltinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, meminta agar Hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka atas diri Bupati Eltinus yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah.

Lalu, meminta agar Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Bupati Eltinus oleh KPK.

Selanjutnya, Bupati Eltinus meminta mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Bupati Eltinus ke dalam kedudukan semula; dan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya