Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Ist

Hukum

Firli Bahuri Persilakan Pihak-pihak yang Beda Pendapat Soal Kasus Suap Rektor Unila untuk Ajukan Praperadilan

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 01:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempersilakan pihak-pihak yang berbeda pendapat untuk mengajukan praperadilan. Salah satunya terkait pendapat tentang tidak adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

Karomani merupakan tersangka yang terjerat tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Firli pun menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Karena KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan korupsi perlu andil masyarakat.


"Karena itu KPK sangat mendengar suara rakyat," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (24/8).

Firli menegaskan dan memastikan bahwa KPK tidak pernah mentersangkakan seseorang, kecuali atas perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Mari kita baca kembali apa yang dimaksud tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi diatur dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutur Firli.

Dalam UU tersebut, banyak jenis dan rupa perbuatan yang dimaksud sebagai tindak pidana korupsi. Setidaknya, ada 30 jenis perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi.

"Jadi tindak pidana korupsi bukan hanya terbatas perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," terang Firli.

Dengan demikian, jika ada pihak yang memiliki pendapat lain, KPK menghormati hal tersebut. Akan tetapi, pendapat lain itu perlu disalurkan di jalur dan saluran yang disiapkan oleh UU, antara lain praperadilan.

"Silakan saja diajukan gugatan melalui prosedur yang tersedia yaitu praperadilan. KPK sangat menghormati prinsip-prinsip hukum acara dan KPK menjalankan tugas dengan memegang teguh asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," pungkas Firli.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8). Yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, serta melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadinya sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.  

Di mana atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan ada yang masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar).

Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya