Berita

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul/RMOLJatim

Politik

Usai Bacakan Duplik, Hotma Sitompul Yakin Pemilik SPI Lolos dari Dakwaan Kasus Kekerasan Seksual

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar. Sidang mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban tergugat.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya begitu yakin kliennya akan menang dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan atau tanggal 7 September 2022.

"Berdasarkan fakta, tim kami sangat optimis akan lolos. Hakim dalam memutus perkara harus dipenuhi 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa hakim memutus perkara berdasarkan hanya keyakinan. Apalagi berdasarkan asumsi," kata Hota di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8).


"Jadi harus tetap berdasarkan dua alat bukti. Sedangkan jaksa tidak bisa memenuhi. Dua alat bukti itu tidak terpenuhi," imbuhnya menekankan.

Masih di tempat yang sama, kuasa hukum JEP lainya, Dito Sitompul juga menyampaikan, bahwa dalam memutus perkara ini, hakim harus memerlukan kecermatan. Dikarenakan, pihaknya menilai perkara tersebut tidak cukup bukti.

"Melihat dari dakwaan sampai sekarang, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan, tetap minta kepada hakim yang mulia memutus bebas terhadap klien kami," katanya.

Bahkan Dito menekankan, dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab substansinya.

"Repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalur ngidul. Tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan. Ini terkesan malah kami yang bekerja untuk membuktikan klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu," terangnya.

Sementara itu, salah satu JPU Yogi Sudarsono yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kota Batu menuturkan, bahwa dalam sidang duplik, materi duplik yang disampaikan kuasa hukum kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya.

"Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kita tidak ada tanggapan lagi. Sesuai tuntutan saja," ungkapnya.

Disinggung mengenai, apabila terdakwa lolos dari perkara ini. Pihaknya mengatakan, tidak mau berandai-andai.

"Kita lihat putusan dulu. Kami tidak mau berandai-andai," pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim.

Pada sidang replik sebelumnya, JPU menjelaskan tidak ada rekayasa dalam perkara tersebut. Seluruh bukti sudah ada dan dakwaan serta tuntutan telah disampaikan semuanya di persidangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya