Berita

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul/RMOLJatim

Politik

Usai Bacakan Duplik, Hotma Sitompul Yakin Pemilik SPI Lolos dari Dakwaan Kasus Kekerasan Seksual

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar. Sidang mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban tergugat.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya begitu yakin kliennya akan menang dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan atau tanggal 7 September 2022.

"Berdasarkan fakta, tim kami sangat optimis akan lolos. Hakim dalam memutus perkara harus dipenuhi 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa hakim memutus perkara berdasarkan hanya keyakinan. Apalagi berdasarkan asumsi," kata Hota di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8).


"Jadi harus tetap berdasarkan dua alat bukti. Sedangkan jaksa tidak bisa memenuhi. Dua alat bukti itu tidak terpenuhi," imbuhnya menekankan.

Masih di tempat yang sama, kuasa hukum JEP lainya, Dito Sitompul juga menyampaikan, bahwa dalam memutus perkara ini, hakim harus memerlukan kecermatan. Dikarenakan, pihaknya menilai perkara tersebut tidak cukup bukti.

"Melihat dari dakwaan sampai sekarang, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan, tetap minta kepada hakim yang mulia memutus bebas terhadap klien kami," katanya.

Bahkan Dito menekankan, dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab substansinya.

"Repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalur ngidul. Tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan. Ini terkesan malah kami yang bekerja untuk membuktikan klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu," terangnya.

Sementara itu, salah satu JPU Yogi Sudarsono yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kota Batu menuturkan, bahwa dalam sidang duplik, materi duplik yang disampaikan kuasa hukum kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya.

"Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kita tidak ada tanggapan lagi. Sesuai tuntutan saja," ungkapnya.

Disinggung mengenai, apabila terdakwa lolos dari perkara ini. Pihaknya mengatakan, tidak mau berandai-andai.

"Kita lihat putusan dulu. Kami tidak mau berandai-andai," pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim.

Pada sidang replik sebelumnya, JPU menjelaskan tidak ada rekayasa dalam perkara tersebut. Seluruh bukti sudah ada dan dakwaan serta tuntutan telah disampaikan semuanya di persidangan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya