Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

Atur Bekas Koruptor Nyaleg, KPU akan Terbitkan PKPU

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam kontestasi Pemilu Serentak 2024 bakal diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/8).

"Nanti (KPU) akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif," ujar Idham.


Namun untuk saat ini, ditegaskan Idham, KPU RI masih mempersiapkan materiil aturan untuk disusun ke dalam draf rancangan PKPU tentang Pencalonan.

"Rancangan PKPU tersebut akan diujipublikan terlebih dahulu," sambungnya menegaskan.

Terkait aturan mantan koruptor boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg), dipastikan Idham, rujukannya adalah Putusan MA atas judicial review dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, norma di dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota itu, akhirnya dibatalkan MA.

Pasalnya, isi aturan tersebut yang melarang mantan narapidana koruptor dianggap MA tidak sesuai dengan norma di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Karena itu, akhirnya KPU RI menerbitkan PKPU 31/2018 yang merupakan perubahan atas PKPU 20/2018, yang di dalamnya membolehkan bekas narapidana tindak pidana korupsi mencalonkan diri dengan syarat telah melalui masa 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari tahanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 45A.

"Jadi norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA," demikian Idham.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya