Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

Atur Bekas Koruptor Nyaleg, KPU akan Terbitkan PKPU

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam kontestasi Pemilu Serentak 2024 bakal diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/8).

"Nanti (KPU) akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif," ujar Idham.

Namun untuk saat ini, ditegaskan Idham, KPU RI masih mempersiapkan materiil aturan untuk disusun ke dalam draf rancangan PKPU tentang Pencalonan.

"Rancangan PKPU tersebut akan diujipublikan terlebih dahulu," sambungnya menegaskan.

Terkait aturan mantan koruptor boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg), dipastikan Idham, rujukannya adalah Putusan MA atas judicial review dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, norma di dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota itu, akhirnya dibatalkan MA.

Pasalnya, isi aturan tersebut yang melarang mantan narapidana koruptor dianggap MA tidak sesuai dengan norma di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Karena itu, akhirnya KPU RI menerbitkan PKPU 31/2018 yang merupakan perubahan atas PKPU 20/2018, yang di dalamnya membolehkan bekas narapidana tindak pidana korupsi mencalonkan diri dengan syarat telah melalui masa 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari tahanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 45A.

"Jadi norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA," demikian Idham.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya