Berita

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari/RMOL

Hukum

KPK Panggil Kepala Desa hingga Wartawan Ungkap TPPU Puput Tantriana Sari

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari masih didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (24/8), tim penyidik memanggil sepuluh orang saksi untuk membongkar aliran dana suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang dijadikan aset oleh Puput.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (24/8).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Abdullah Agus Salim Chamid selaku karyawan swasta; RR Deny Kartika Sari selaku Camat Gending; Ismail selaku Korsub Pemeliharaan Data Kantor Pertanahan Pemkab Probolinggo; Moh. Hasan Zamzami selaku wartawan.

Selanjutnya, Edy Basuki selaku Staf Bagian Pemerintahan Kecamatan Krejengan; Nabilah Faza selaku wiraswasta; Bambang Susmoko selaku pensiunan PNS; Akbar Busthomy selaku Kepala Desa; Satruji selaku wiraswasta; dan Maisaroh selaku Ibu Rumah Tangga.

Dalam perkara TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp 104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Dalam perkara suap sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Puput juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis (2/6). Vonis itu terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, tim JPU KPK maupun kedua terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sehingga, KPK berdasarkan penetapan PT Surabaya memindahkan tempat penahanan keduanya pada Kamis (14/7).

Untuk Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya