Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Tuntutan Uang Pengganti Rp 26 M Tidak Diputuskan Hakim, KPK Nyatakan Banding Perkara Bupati HSU Abdul Wahid

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Tito Jaelani telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (22/8).

"Adapun alasan banding dari tim Jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 miliar terhadap terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/8).


Padahal, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa Abdul Wahid yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

"Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini," katanya.

"KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan," pungkas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada Senin (15/8).

Vonis atau putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Abdul Wahid dipidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Bahkan, JPU KPK juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar. Uang pengganti itu merupakan gratifikasi yang diterima Abdul Wahid sejak 2015 berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU sebesar Rp 31 miliar.

Jumlah tersebut dikurangkan dengan aset yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya