Berita

Petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (kanan rompi oranye) bersama tiga orang lainnya saat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Petinggi Summarecon Agung Didakwa Suap Bekas Walikota Jogja Pakai Rupiah dan Dolar

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono didakwa menyuap Walikota Yogyakarta periode 2011-2016, Haryadi Suyuti sebesar Rp 20 juta, 20.450 dolar AS, dan satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc tahun 2010 serta satu unit sepeda elektrik.

Suap itu diberikan untuk memudahkan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (22/8).


Dalam surat dakwaan, terdakwa Oon selaku Head of Government Relation atau Vice President PT Summarecon Agung Tbk bersama-sama dengan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS, Rp 20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 kepada Haryadi Suyuti.

"Baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti," bunyi surat dakwaan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/8).

Selain itu, terdakwa Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pemberian itu dilakukan dengan maksud supaya Harya melalui Nurwidihartana dan Triyanto mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property.

Akibat perbuatannya, Oon didakwa dengan dakwaan Pertama diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya