Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widood/Net

Politik

Hendardi: Jokowi Tidak Menangkap Pesan Putusan MK Soal Pelanggaran HAM Berat

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 08:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu oleh pemerintahan Joko Widodo dinilai belum benar-benar serius.

Ketua Setara Institute, Hendardi menyampaikan, harapan elemen korban, termasuk masyarakat sipil diabaikan pemerintah dengan membentuk Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu.

Bagi Hendardi, Keppres tersebut lebih menyerupai panitia santunan bagi korban demi menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.


“Presiden Jokowi tidak menangkap pesan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007, tertanggal 21 Februari 2008, yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8).

Ia menjabarkan, kualifikasi pelanggaran HAM berat adalah kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Kejagung pun memulai proses penyidikan tanpa menunggu keputusan DPR. Di sisi lain, kata dia, tugas DPR hanya merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden RI.

Oleh karenanya, ia menilai tidak ada alasan kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu jika Presiden Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM.

"Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR," tandasnya.

Pada tahun 2021, Jaksa Agung sudah memulai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di Paniai tahun 2014. Sampai saat ini, setidaknya ada 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.

Dari 13 peristiwa tersebut, 9 peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu atau terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

9 pelanggaran HAM berat masa lalu adalah peristiwa 1965/1966; peristiwa penembakan misterius 1983-1984; peristiwa talangsari 1989; Mei 1998; peristiwa penghilangan paksa 1997/1998; peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Dukun Santet 1999; peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998; peristiwa Simpang KKA Aceh 1999.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya