Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/Net

Politik

Keppres Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Manipulatif

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 08:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang coba diselesaikan pemerintah dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dikritik Setara Institute.

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, Kepres tentang Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Masa lalu bagian dari ketidakmajuan proses yang dilakukan pemerintah.

Pasalnya, Kepres tersebut diterbitkan akibat tertundanya proses pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan proses penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang tidak ada titik temu.


"Ini adalah cara negara memanipulasi jalan keadilan bagi korban yang sama sekali tidak akan melimpahkan keadilan dan menyajikan pembelajaran berharga bagi bangsa atas kejahatan-kejahatan masa lalu," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).

Selain itu, Hendardi juga menanggapi pernyataan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, yang beralasan pembahasan RUU KKR belum sempat dibahas di masa jabatannya.

"Argumen KKR yang belum dibahas, bisa dibantah. Mengapa baru berpikir menyelesaikan pelanggaran HAM di sisa masa jabatan?" herannya.

Alasan Jaleswari tidak tepat jika melihat pembahasan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu di era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Berkali-kali elemen korban, termasuk kelompok masyarakat sipil dimintai pendapat. Tetapi nyatanya harapan itu diabaikan dengan membentuk Keppres yang lebih menyerupai panitia santunan bagi korban," tuturnya.

"Lalu kemudian dianggap telah menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu," sambungnya.

Lebih lanjut, Hendardi menilai penerbitan Keppres tersebut menunjukkan Presiden Jokowi tidak menangkap pesan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007, tertanggal 21 Februari 2008, yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR.

"Tetapi kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, yang tanpa menunggu keputusan DPR, Kejaksaan Agung memulai suatu proses penyidikan. Tugas DPR kemudian hanyalah merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden RI," keluhnya.

Dengan demikian, Setara Institute menilai jalan penyelesaian yudisial tidak ada kebuntuan andai Presiden Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM.

"Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR," demikian Hendardi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya