Universitas Lampung (Unila)/RMOLLampung
Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum untuk Rektor Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Keputusan tersebut disampaikan Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan sebagaimana disampaikan Jurubicara Unila, Nanang Trenggono, Senin (22/8).
"(keputusan tersebut) Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," kata Nanang diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Ia melanjutkan, dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing.
Selain itu, telah terbit surat perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 terkait Pelaksana tugas (plt) Rektor Unila.
Di mana, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mohammad Sofwan Effendi ditunjuk jadi Plt Rektor Unila terhitung tanggal 22 Agustus 2022.
Mohammad Sofwan Effendi akan jadi Plt sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Karomani selaku Rektor Unila Periode 2019-2023.