Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Ingatkan Masa Pendaftaran Sengketa Proses Pemilu 2024 Hanya 3 Hari

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan sengketa proses pemilu hanya bisa dilayangkan partai politik paling lambat 3 hari sejak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas kelengkapan berkas parpol pendaftar pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada 16 parpol yang sebelumnya keberatan atas putusan KPU RI tidak meloloskan ke tahap verifikasi administrasi.

"Dari semenjak tanggal 16 (dua hari setelah batas pendaftaran ke KPU), kami sudah persiapan (menerima pendaftaran permohonan sengketa proses pemilu dari parpol-parpol tersebut)," ujar Bagja saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).

Bagja menerangkan, aturan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu termaktub di dalam Pasal 468 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sementara, aturan yang terkait masa pendaftaran permohonan sengketa proses ke Bawaslu RI diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu.

Maka dari itu, Bagja mengimbau parpol-parpol yang bersengketa dengan KPU RI terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah digelar 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu segera mengajukan permohonan ke Bawaslu RI.

"(Hari ini) masih bisa mendaftar. Karena pengajuan permohonan sengketa 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU," demikian Bagja.

Berikut ini daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya