Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Ingatkan Masa Pendaftaran Sengketa Proses Pemilu 2024 Hanya 3 Hari

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan sengketa proses pemilu hanya bisa dilayangkan partai politik paling lambat 3 hari sejak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas kelengkapan berkas parpol pendaftar pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada 16 parpol yang sebelumnya keberatan atas putusan KPU RI tidak meloloskan ke tahap verifikasi administrasi.

"Dari semenjak tanggal 16 (dua hari setelah batas pendaftaran ke KPU), kami sudah persiapan (menerima pendaftaran permohonan sengketa proses pemilu dari parpol-parpol tersebut)," ujar Bagja saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).


Bagja menerangkan, aturan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu termaktub di dalam Pasal 468 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sementara, aturan yang terkait masa pendaftaran permohonan sengketa proses ke Bawaslu RI diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu.

Maka dari itu, Bagja mengimbau parpol-parpol yang bersengketa dengan KPU RI terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah digelar 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu segera mengajukan permohonan ke Bawaslu RI.

"(Hari ini) masih bisa mendaftar. Karena pengajuan permohonan sengketa 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU," demikian Bagja.

Berikut ini daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya