Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Net

Politik

Hari Ini, Firli Bahuri Beri Bekal Antikorupsi dan Integritas ke Ketua MA Syarifuddin

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 09:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan memberikan pembekalan antikorupsi dan integritas untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin beserta jajarannya di MA dengan didampingi pasangannya masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan kembali menggelar Executive Briefing bagi para Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan MA di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/8) pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

“Ketua MA Syarifuddin, Waka MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, Waka MA Bidang Non Yudisial Sunarto, Sekretaris MA Hasbi Hasan, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi tiga Direktur Jenderal, dua Kepala Badan di lingkungan MA, dan Panitera MA beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," ujar Ipi kepada wartawan, Senin pagi (22/8).


Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

"Dalam upaya pencegahan korupsi, MA dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya kajian tentang manajemen dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI pada tahun 2021," kata Ipi.

Kajian tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi risiko korupsi dalam sistem manajemen perkara serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah korupsi dalam sistem tersebut.

Kajian tersebut diselenggarakan dengan bekerja sama kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan pada tingkat pusat yaitu di Mahkamah Agung maupun di tingkat daerah yaitu pada 34 Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di 15 Provinsi.

Selain itu, MA juga menjadi salah satu institusi peserta Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021. Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di instansi yang meliputi total 640 peserta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil SPI 2021 yang merangkum dari tiga kelompok responden internal, eksternal dan eksper, MA meraih skor 82,72.

"Masih terdapat tujuh titik rawan korupsi di MA. Beberapa di antaranya terkait risiko penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, keberadaan pungutan liar, dan terkait kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ)," jelas Ipi.

Dari hasil SPI tersebut, KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama MA menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK.

PAKU Integritas sendiri meliputi dua kegiatan utama, yaitu pembekalan antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara.

Dalam kegiatan executive briefing ini peserta akan mendapat pembekalan antikorupsi serta dialog terkait upaya inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya integritas di kementerian/lembaga.

"Selain itu, pada sesi dialog antara KPK dan pasangan penyelenggara negara bertujuan untuk menggali dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman antikorupsi berbasis keluarga. Sementara, untuk kegiatan diklat pembangunan integritas diberikan khusus kepada pejabat struktural eselon satu kementerian/lembaga," pungkas Ipi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya