Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Pakistan Larang Media Tayangkan Pidato Mantan PM Imran Khan

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 11:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Pakistan melarang seluruh media dan stasiun televisi menayangkan pidato siaran langsung mantan Perdana Menteri Imran Khan. Larangan ini karena Khan dianggap telah melakukan ancaman yang tidak berdasar.

Larangan itu diumumkan oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) pada Sabtu (20/8), setelah beberapa jam Khan melakukan pidato berapi-apinya dalam aksi protes di Islamabad bersama partai oposisi.

“Telah diamati bahwa Bapak Imran Khan, Ketua Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dalam pidato atau pernyataannya terus menerus menuduh lembaga negara dengan melontarkan tuduhan tak berdasar dan menyebarkan ujaran kebencian melalui pernyataannya yang provokatif terhadap lembaga negara dan petugas, yang merugikan pemeliharaan hukum dan ketertiban serta kemungkinan akan mengganggu kedamaian dan ketenangan publik," kata pernyataan dari PEMRA.


Dimuat Anadolu Agency, dalam pidatonya, Khan mengatakan polisi dan seorang hakim wanita bertanggung jawab atas dugaan penyiksaan terhadap seorang penasihat dekatnya, Shahbaz Gill.

Gill, yang saat ini sedang dalam tahanan polisi, ditangkap pada pekan lalu karena dugaan menghasut pemberontakan angkatan bersenjata.

Akan tetapi pemerintah dan polisi membantah telah melakukan kekerasan terhadap Gill.

Khan telah digulingkan pada April lalu, dan terus mengkritik pemerintahan saat ini. Bahkan Khan menuding kudeta terhadap dirinya telah disponsori oleh Amerika Serikat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya