Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Pakistan Larang Media Tayangkan Pidato Mantan PM Imran Khan

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 11:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Pakistan melarang seluruh media dan stasiun televisi menayangkan pidato siaran langsung mantan Perdana Menteri Imran Khan. Larangan ini karena Khan dianggap telah melakukan ancaman yang tidak berdasar.

Larangan itu diumumkan oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) pada Sabtu (20/8), setelah beberapa jam Khan melakukan pidato berapi-apinya dalam aksi protes di Islamabad bersama partai oposisi.

“Telah diamati bahwa Bapak Imran Khan, Ketua Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dalam pidato atau pernyataannya terus menerus menuduh lembaga negara dengan melontarkan tuduhan tak berdasar dan menyebarkan ujaran kebencian melalui pernyataannya yang provokatif terhadap lembaga negara dan petugas, yang merugikan pemeliharaan hukum dan ketertiban serta kemungkinan akan mengganggu kedamaian dan ketenangan publik," kata pernyataan dari PEMRA.


Dimuat Anadolu Agency, dalam pidatonya, Khan mengatakan polisi dan seorang hakim wanita bertanggung jawab atas dugaan penyiksaan terhadap seorang penasihat dekatnya, Shahbaz Gill.

Gill, yang saat ini sedang dalam tahanan polisi, ditangkap pada pekan lalu karena dugaan menghasut pemberontakan angkatan bersenjata.

Akan tetapi pemerintah dan polisi membantah telah melakukan kekerasan terhadap Gill.

Khan telah digulingkan pada April lalu, dan terus mengkritik pemerintahan saat ini. Bahkan Khan menuding kudeta terhadap dirinya telah disponsori oleh Amerika Serikat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya