Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Pakistan Larang Media Tayangkan Pidato Mantan PM Imran Khan

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 11:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Pakistan melarang seluruh media dan stasiun televisi menayangkan pidato siaran langsung mantan Perdana Menteri Imran Khan. Larangan ini karena Khan dianggap telah melakukan ancaman yang tidak berdasar.

Larangan itu diumumkan oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) pada Sabtu (20/8), setelah beberapa jam Khan melakukan pidato berapi-apinya dalam aksi protes di Islamabad bersama partai oposisi.

“Telah diamati bahwa Bapak Imran Khan, Ketua Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dalam pidato atau pernyataannya terus menerus menuduh lembaga negara dengan melontarkan tuduhan tak berdasar dan menyebarkan ujaran kebencian melalui pernyataannya yang provokatif terhadap lembaga negara dan petugas, yang merugikan pemeliharaan hukum dan ketertiban serta kemungkinan akan mengganggu kedamaian dan ketenangan publik," kata pernyataan dari PEMRA.


Dimuat Anadolu Agency, dalam pidatonya, Khan mengatakan polisi dan seorang hakim wanita bertanggung jawab atas dugaan penyiksaan terhadap seorang penasihat dekatnya, Shahbaz Gill.

Gill, yang saat ini sedang dalam tahanan polisi, ditangkap pada pekan lalu karena dugaan menghasut pemberontakan angkatan bersenjata.

Akan tetapi pemerintah dan polisi membantah telah melakukan kekerasan terhadap Gill.

Khan telah digulingkan pada April lalu, dan terus mengkritik pemerintahan saat ini. Bahkan Khan menuding kudeta terhadap dirinya telah disponsori oleh Amerika Serikat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya